Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023, Sebagai Opsi Honorer Bisa Diangkat jadi ASN, Begini Mekanismenya
Ilustrasi tenaga honorer--Istimewa/palpres.com
1. WNI
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat, atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI
4. Tidak PNS/TNI/POLRI
5. Tidak menjadi pengurus atau anggota atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia
6. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 35 tahun
7. Lulusan program studi yang terakreditasi BAN-PT
8. IPK minimal 2,75 untuk lulusan program S1.
BACA JUGA: Tenaga Honorer Kategori II Polri Tanyakan Tindaklanjut Pendataan Pegawai Non ASN
Tahapan seleksi CPNS
- Seleksi Administrasi
Yakni, daftar online di sscn.bkn.go.id untuk dapat Kartu Pendaftaran, upload dokumen pendaftaran, dan verifikasi dokumen.
- Seleksi Kompetensi Dasa
Menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
BACA JUGA:7 Kategori Tenaga Honorer yang Akan Dihapus pada 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: