Citraland
Honda

DPMPTSP Lahat Beri Waktu 3 Hari ke Perusahaan Rokok Agar Bayar Pajak, Jika Tidak Sanksi Ini Menanti

DPMPTSP Lahat Beri Waktu 3 Hari ke Perusahaan Rokok Agar Bayar Pajak, Jika Tidak Sanksi Ini Menanti

Kepala Dinas DPMPTSP Lahat, Yahya Edward memberikan waktu 3 hari kepada perusahaan rokok untuk membayar pajak reklame.-Bernat Albar-Palpres.com

LAHAT, PALPRES.COM- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lahat, Yahya Edward SE Msi menegaskan, pihaknya memberikan waktu 3 hari kepada perusahaan rokok untuk membayar pajak reklame yang tersebar mencapai 30 titik di dalam Kota Lahat.

“Petugas kita telah turun ke lapangan, rupanya banyak ditemukan, apabila 3 hari yang diberikan tidak diindahkan, maka, DPMPTSP, Bapenda, Dinas Pol-PP dan Bagian Hukum, akan melucuti seluruh shop sign yang terpasang," katanya didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan Tertentu, Venny Hendrizal SE, Kamis 26 Januari 2023.

Hal ini, sambung dia, telah sesuai dengan prosedural dengan melayangkan surat pemberitahuan sebanyak dua kali, tetapi, sama sekali tidak ada respon dari perusahaan dimaksud.

"Sebelum waktu yang diberikan mereka membayar pajak dan mengurus izinnya, maka semuanya itu tidak akan dicopot," sebutnya.

BACA JUGA:Bupati Lahat Cek Drainase Ambrol, Jika Tak Segera Diperbaiki Ancamannya Tak Main-main

Yahya Edward menuturkan, izin resmi dari pemerintah sangatlah penting, hal ini apabila ada oknum tidak bertanggung jawab merusak maka bisa berurusan.

"Kalau caranya seperti ini, tidak ada toleransi lagi bagi mereka, padahal kurang apa perusahaan besar masa bayar pajak saja tidak mengikuti ketentuan yang berlaku," urainya.

Tim gabungan, lanjut dia, akan bergerak ke Pagar Agung, Selawi, Manggul dan Kota Lahat untuk merobohkan shop sign tersebut tanpa pandang bulu lagi.

"Sama-sama saling bantu dan menghormati, tentunya dengan membayar pajak, berarti ikut berpartisipasi membantu pembangunan di Kabupaten Lahat ini," tegas Yahya Edward.

BACA JUGA:Wow, Tak Sangka Istri Bupati Lahat Jago Main Lato-lato

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lahat, Subranudin SE MAP mengemukakan, seluruh pajak dari reklame, baliho, banner, plamfet semua ada hitungannya.

"Kalau sudah membayar pajak barulah bisa mengurus ijin, sebab sebagai syarat mutlak dalam diterbitkannya," ungkapnya.

Pihaknya, sambung dia, akan membantu DPMPTSP apabila pajak dan izin dari shop sign, reklame dan sejenisnya tidak dibayar.

"Kita lepas dan copot semuanya, hal ini untuk memberikan efek jera atau shock teraphy terhadap perusahaan yang membandel," tukas Subranudin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com