RDPS
Honda

Yuk Buruan Daftar Jadi PKD Secara Gratis di Kabupaten PALI, Kalau Bayar Segera Laporkan ke Sini

Yuk Buruan Daftar Jadi PKD Secara Gratis di Kabupaten PALI, Kalau Bayar Segera Laporkan ke Sini

Anggota Bawaslu Kabupaten PALI Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Basrul SAP-Berry Sandi Palpres.com-

PALI, PALPRES.COM- Saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Adab Lematang Ilir (PALI) sedang membuka rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).

Perekrutan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis, oleh sebab itu bilamana ada oknum pegawai Bawaslu maupun Panwascam meminta uang agar bisa diterima PKD segera laporkan.

Karena, sesuai arahan pimpinan Bawaslu Republik Indonesia dan Provinsi Sumsel serta ketentuan yang ada itu gratis.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten PALI Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Basrul SAP pada Senin 30 Januari 2023.

BACA JUGA:Cek Nama Penerima Bansos 2023 Disini! Pemilik KIS Bisa Dapat 5 Bansos, Begini Caranya

"Jadi jika ada oknum petugas Bawaslu atau juga oknum petugas Panwascam yang berani meminta uang kemudian diimingi bisa masuk menjadi PKD, maka silahkan laporkan ke Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI, atau bahkan ke penegak hukum," tegasnya.

Dia menjelaskan, jika jumlah pendaftar PKD di Kabupaten PALI sebanyak 396 orang. 

Dimana, 241 orang berjenis kelamin laki-laki dan 155 orang berjenis kelamin perempuan.

Untuk Kecamatan Talang Ubi berjumlah 136 orang, Penukal Utara berjumlah 53 orang, Penukal 68 orang, Abab 42 orang dan Tanah Abang berjumlah 97 orang. 

BACA JUGA: 4 Perubahan Pelatihan Program Kartu Prakerja 2023 yang Harus Kamu Ketahui

"Sementara yang dibutuhkan nanti sebanyak satu orang setiap desa atau kelurahan. Jadi jumlahnya yang dibutuhkan yaitu 71 orang," jelasnya.

Lebih lanjut Basrul menerangkan, untuk pelaksanaan tes akan digelar dua hari, yakni 31 Januari sampai 1 Februari 2023.

"Sekali lagi kami ingatkan dan kami himbau untuk melaksanakan perekrutan sesuai dengan aturan yang berlaku," tukasnya.

Hanya untuk diketahui saja, tugas PKD pada pemilu 2024 mendatang sebagaimana di atur pada Pasal 108 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, diantaranya mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa, mencegah terjadinya prakti politik uang, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang dalam ikut kegiatan kampanye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: