Citraland
Honda

Dituding Gelapkan Uang Rp105 Juta, Anggota Dewan Lapor Balik ke Polisi

Dituding Gelapkan Uang Rp105 Juta, Anggota Dewan Lapor Balik ke Polisi

Anggota DPRD Provinsi Sumsel berinial AS melalui Penasehat Hukumnya, Tabrani, SH MH CIL CTL melaporkan EP dan AB terkait tudingan melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp105 juta.-Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Anggota DPRD Provinsi Sumsel berinial AS melalui Penasehat Hukumnya, Tabrani, SH MH CIL CTL melaporkan EP dan AB terkait tudingan melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp105 juta.

“Kita melaporkan balik ke Polrestabes Palembang atas dugaan fitnah yang dilakukan pelaku yang membuat pengaduan, ke Mapolda Sumsel, Jumat 27 Januari pukul 10.00 WIB,” ujarnya, Senin 30 Januari 2023.

Pihaknya membantah tuduhan pelaku, tentang kliennya yang telah melakukan penipuan dan penggelapan. 

“Informasi yang kita dapatkan dari klien kita bahwa tidak mengenal pelaku dan rombongan, apalagi berkomunikasi,” katanya.

BACA JUGA:Kepergok Korban, Penjambret Ini Pura-pura Gila

Seperti yang dimaksud mencarikan tenaga pendamping di Dinas Perikanan dan Pertanian untuk ditempatkan di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

“Klien kita ini merupakan orang ternama di kursi Legislatif. Dengan berita ini, membawa dampak negatif, sehingga terpaksa pihak kami pun menempuh jalur hukum,” papar Tabrani didampingi Aan Rizalni Kurniawan SH MH, Redhu Setiadi, SH MH, Firdaus Hasbullah SH dan Hidayatullah SH, CTL.

Dengan viralnya berita yang menyudutkan kliennya, tentu membuat psikologis kliennya terusik, sehingga dipandang perlu untuk melaporkan balik keterangan palsu yang dilaporkan pelaku dan enam orang lainnya.

BACA JUGA:Benarkah Ada Kandungan Narkoba di Liquid Vape? Begini Tanggapan Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel

Diketahui, pelapor atas nama Eko Pujianto warga Nusa Tunggal RT 02, RW 02, Kelurahan Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. 

Saat ini laporan pelapor telah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP / B / 53 / 1 / 2023 / SPKT/ POLDA Sumatera Selatan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor oknum anggota DPRD Provinsi Sumsel.

"Akan saya cek dulu laporannya jika memang benar adanya laporan itu pasti akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

BACA JUGA:Nama Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 1 Lihat Disini, Hanya Pemilik KIS 4 Tipe KK Ini yang Bisa Dapat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com