Honda

Hanya Modal HP Bisa Cairkan Dana Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Mau?

Hanya Modal HP Bisa Cairkan Dana Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Mau?

Ada dana senilai hingga Rp10 juta, yang bisa kamu cairkan di BPJS Ketenagakerjaan. Caranya mudah dan tidak ribet. --

PALEMBANG, PALPRES.COM – Ada dana senilai hingga Rp10 juta, yang bisa kamu cairkan di BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat pencairannya mudah dan tidak ribet. 

Lumayan kan buat beli barang yang kamu impi-impikan selama ini.

Yuk, cek caranya di sini.  

BACA JUGA:CATAT, Ada 6 Kriteria KPM yang Tak Dapat Bansos Tahun 2023, Cek di Sini

Dana senilai Rp10 juta ini merupakan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Layanan tersebut memang paling disukai masyarakat. 

Selain ada proteksi, juga ada jaminan, serta mudah pula mencairkannya. 

JHT adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Secepat Kilat! Dapat Saldo DANA Langsung Cair Hingga Rp1.500.000 Modal Nonton Video di Aplikasi Ini

Tujuannya untuk menjamin peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Besaran uang yang diterima adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. 

Manfaat JHT dibayarkan sekaligus saat peserta mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia.

Dananya dibayar sekaligus apabila peserta cacat total tetap, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.

BACA JUGA:Siap-Siap Indonesia Kebanjiran Wisatawan Mancanegara, airasia Super App Gandeng Archipelago International

Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja, serta sedang tidak aktif bekerja di manapun.

Pencairan JHT masih mengacu peraturan lama.

Terdapat prosedur yang harus diikuti. 

Untuk mencairkan dana JHT BP Jamsostek, peserta tak perlu menunggu hingga berusia 56 tahun.

BACA JUGA:Pemilik KIS Aktif Bisa Dapat 4 Bansos Cair Februari 2023, Segini Besarannya

Namun pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.

Ada Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015 yang mengatur.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun.

Bisa pula ambil 30 persen untuk kepemilikan rumah. 

Semua harus diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat:

 

Pencairan JHT sebagian 10 Persen

1. E-KTP

2. Kartu keluarga

3. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

5. Buku Tabungan

6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)

7. Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

 

Syarat pencairan JHT sebagian 30 persen 

1. E-KTP

2. Kartu keluarga

3. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:

 

• Pembayaran pinjaman uang muka rumah:

Fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.

• Pembayaran angsuran pinjaman rumah:

Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.

• Pelunasan sisa pinjaman rumah:

Fotocopy perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction

 

Kamu baru bisa mencairkan dana JHT secara penuh 100 persen apabila sudah mencapai usia 56 tahun. 

Caranya sebagai berikut:

 

1. Cara mencairkan dana JHT lewat online

- Masuk ke laman ini 

- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB

- Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

- Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu

- Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir

 

2. Cara mencairkan dana JHT di kantor cabang

- Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek

- Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang

- Scan QR Code di kantor cabang

- Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia 

- Unggah dokumen persyaratan klaim

- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian

- Nomor antrean kamu akan dipanggil untuk wawancara

- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima

- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu.

 

3. Cara mencairkan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

• Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT

• Jika telah memenuhi syarat akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya

• Pilih salah satu opsi penyebab melakukan klaim dan ambil swafoto

• Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank milik peserta, lalu lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT

• Jika seluruh data telah sesuai, silakan klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim

 

Khusus pengajuan melalui aplikasi JMO berlaku Permenaker nomor 2 tahun 2022 pada Mei 2022.

Bahwa batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp10 juta.

Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal tersebut, peserta dapat melakukan pengajuan pencairan dana melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.

Demikian informasi seputar BPJS Ketenagakerjaan, yang bisa dicairkan hingga 10 juta. Semoga bermanfaat. * 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: