Honda

Gelapkan Motor Teman, Pria di Kabupaten OKU Timur Diamankan Polsek Belitang I

Gelapkan Motor Teman, Pria di Kabupaten OKU Timur Diamankan Polsek Belitang I

Habiburrahman (42), warga Desa Sidogede, Kecamatan Belitang Ditangkap Polsek Belitan I.-Istimewa-

OKU TIMUR,PALPRES.COM- Habiburrahman  (42), warga Desa Sidogede, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Belitang I karena telah melakukan penggelapan motor temannya sendiri.

Alhasil, Unit Reskrim Polsek Belitang I menangkap tersangka di Desa Harjowinangun, Belitang pada Senin 30 Januari 2023, sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP - B / 02 / I / 2023 / SEK.BLT.I  / OKUT / SUMSEL, tanggal 23 Januari 2022.

Dimana, pelaku meminjam motor korban pada Oktober 2022 lalu sekitar 14.00 WIB.

BACA JUGA:Gelapkan Uang Penjualan Rokok, Pria di Baturaja Ditangkap Polisi

Saat itu, tersangka menghubungi korban Murdin temannya sendiri untuk meminjam motor.

“Karena korban dan pelaku saling kenal, serta berteman baik. Maka korban bersedia meminjamkan kendaraannya. 

Namun, ternyata niat baik korban justru dìsalahgunakan pelaku. Dìmana sepeda motor Yamaha Fino BG 4313 XV justru dìlarikan pelaku,” jelasnya.

Korban pun tetap berpikir positif untuk menunggu temannya itu karena jarak rumah tidak begitu jauh, akan tetapi setelah ditunggu-tunggu dan tidak ada itikad baik, korban pun melaporkan ke Polsek Belitang I pada tanggal 23 Januari 2023.

BACA JUGA:Gelapkan Uang, Kabid Pemuda Dispora Kabupaten Muratara Ditahan, Ini Langkah BKPSDM

“Ditunggu oleh korban serta berkomunikasi dengan pihak tersangka, tapi tidak ada titik temu atau mau mengganti, korban baru melaporkan kejadian penggelapan motornya,” jelasnya.

Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Belitang I melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka, berkat informasi masyarakat lokasi pelaku diketahui.

“Tersangka sedang berada di Desa Harjowinangun, Belitang. Nah, langsung anggota kesana dan menangkapnya,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Yamaha Fino BG 4313 XV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: