Honda

Merasa Memiliki SHM Tapi Lahan Diserobot, Pemilik Lapor ke Kepala BPN Kabupaten OKU

Merasa Memiliki SHM Tapi Lahan Diserobot, Pemilik Lapor ke Kepala BPN Kabupaten OKU

Kepala BPN Kabupaten OKU Melakukan Mediasi Bagi Warga yang Bersengketa.-Yenson Palpres.com-

OKU, PALPRES. COM  -Diduga lahan tanah miliknya dicaplok oleh oknum tak bertanggung jawab,  seorang warga bernama MGS Ahmad Mustaji Billah mengaku kecewa dan mengadukan persoalan tersebut ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU.

Pasalnya, MGS Ahmad Mustaji Billah mengaku lahan tanah miliknya seluas 5.261 meter persegi di  Desa Sukamaju Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik dari BPN OKU dengan nomor 00173 seluas 5.261 m2 yang diterbitkan pada tahun 2018 lalu. 

Dikatakan Yudi Saputra selaku pihak keluarga MGS Ahmad Mustaji Billah bahwa kepemilikan lahan tanah milik pamannya tersebut secara aturan hukum dan UU sudah sah dengan diterbitkannnya SHM oleh BPN OKU dengan nomor 00173 atas nama Ahmad Mustaji Billah.

Namun sayangnya ada oknum pihak lain yang mengklaim selaku pemilik  lahan tanah milik pamannya MGS Ahmad Mustaji Billah.

BACA JUGA:Cek Namamu Disini, Bansos BPNT 2023 Cair Kepada Pemilik BPJS Kesehatan KIS 5 Tipe Ini, Begini Caranya!

"Oleh karenanya kami hari mendatangi BPN OKU dan menyampaikan keberatan atas permintaan pihak oknum yang tidak bertanggung jawab yang meminta agar BPN OKU membatalkan SHM," kata Yudi Saputra.

Dijelaskan Yudi Saputra, lahan tanah dalam sertifikat seluas 5.261 m2 itu dibeli pada tahun 1994 yang awalnya dimiliki oleh Soedira. 

Kemudian pada tanggal 31 Januari 2018 diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00173/Sukamaju yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 159/Sukamaju/2017 tanggal 15 Nopember 2017. 

Namun kenyataannya diklaim dari pihak gereja yang mengatakan tanah tersebut milik gereja.

BACA JUGA:Lansia Pemilik KIS BPJS Kesehatan Dapat 3 Bansos Februari 2023, Pastikan Nama Penerimanya Disini! 

Menurut Yudi Saputra pihak gereja memperlihatkan surat kepemilikan tanah Surat Keterangan Hibah dari A Ngadiyono seluas 3.000 m2. 

Kepala BPN Kabupaten OKU, Rosidi  saat ditemui sesuai mediasi dengan pihak pemegang sertifikat menjelaskan, pihaknya hanya mengadakan mediasi kalau bisa menemukan kesepakatan.

Menurut dia,  pihaknya menawarkan adanya upaya win win solusion dengan melakukan cek ulang di lokasi tanah terhadap kedua belah pihak yang saling bersengketa. 

“Memang ini sudah disertifikat tapi faktanya ada masalah mangkanya saya tawarkan kita kembalikan ke asalnya kita cek ulang Itulah tawaran dari saya," kata Rosidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: