Citraland
Honda

Polsek Keluang Amankan Pemilik Ilegal Refenery yang Terbakar

Polsek Keluang Amankan Pemilik Ilegal Refenery yang Terbakar

Tersangka TZ Diamankan Polsek Keluang. -Istimewa-

SEKAYU, PALPRES.COM- Pemilik ilegal Refinery yang terbakar di Desa Dawas, Kecamatan Keluang pada Kamis 2 Januari 2025 lalu berhasil diamankan Polsek Keluang

Tersangka berinisial TZ berhasil diamankan di lokasi kejadian saat memadamkan api. 

Tidak hanya itu saja, sejumlah barang bukti pun diamankan. 

Diantaranya l, b1 buah tungku ,1 buah mesin sedot, 2 buah blower, 2 batang stik besi, 20 liter minyak mentah dan 20 liter minyak olahan diduga jenis Bensin. 

BACA JUGA:Tidak Penuhi Panggilan 2 Kali, Polsek Keluang Bakal Tetapkan Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar Jadi DPO

BACA JUGA:Seorang Pedagang Keliling di Muba Dituduh Penculik Anak, Begini Penjelasan Kapolsek Keluang

Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata SH, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban / kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan / atau lingkungan dan atau barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau Banjir. 

Sementara dasar penetapan tersangka adalah Laporan Polisi Nomor : LP / A / 02 / I / 2025 / SPKT.UNITRESKRIM / POLSEK KELUANG / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL, tanggal 03 Januari 2025.

"Tersangka melanggar Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke - 8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang Jo Pasal 188 KUHP, "kata Yohan. 

AKP Yohan Wiranata SH, menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib di kebun kelapa sawit Desa Dawas Kecamatan Keluang, Muba telah terjadi peristiwa kebakaran tempat penyulingan minyak illegal / Illegal Refinery milik TZ.

BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak Terbakar di Keluang Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Muba

BACA JUGA:Buron 1 Bulan, Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Keluang Ditangkap Satreskrim Polres Muba 

Penyebab kebakaran diduga karena percikan api dari mesin sedot lalu api menyambar ke tempat tadahan minyak dilokasi penyulingan/pengolahan minyak tersebut.

"Tersangka TZ diamankan pada saat anggota Polsek Keluang melakukan cek TKP yang mana pada saat itu yang bersangkutan sedang memadamkan api di tempat penyulingan/pengolahan minyak miliknya yang sedang terbakar, " jelas Kapolsek. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: