Pemkot Lubuk Linggau Sudah Anggarkan Gaji PPPK Paruh Waktu di OPD, Ini Besarannya
![Pemkot Lubuk Linggau Sudah Anggarkan Gaji PPPK Paruh Waktu di OPD, Ini Besarannya](https://palpres.disway.id/upload/b61126feab1d9bf2cb1c49ab8a590bd5.jpg)
Kepala BPKAD Kota Lubuk Linggau, Zulfikar--
PALPRES.COM- Pemerintah Kota Lubuk Linggau sudah menyiapkan gaji bagi PPPK paruh Waktu di OPD masing-masing.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau, Zulfikar kepada wartawan.
Menurutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
”Sehingga tidak perlu khawatir lagi. Berdasarkan aturan tersebut, penggajian PPPK Paruh Waktu sudah tersedia di OPD masing-masing," ujarnya.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Gaji PPPK Paruh Waktu Telah Ditetapkan Pemerintah, Begini Ketentuannya
Dilanjutkannya, meskipun disesuaikan kemampuan daerah, diatur juga untuk gaji mereka bisa sesuai dengan UMR atau minimal sama seperti dengan gaji yang mereka terima saat ini, tidak diatur harus berapa besarannya.
Artinya jelas Zukfikar, untuk gaji tenaga PPPK Paruh Waktu sudah tersedia di masing-masing OPD. Tinggal dilihat apakah bisa disesuaikan lagi sesuai dengan ketersediaan anggaran OPD.
Dengan syarat yang diterima, tidak boleh dibawah dari gaji yang mereka terima selama ini. ”Saat ini dimasing-masing OPD itu ada plot anggaran untuk gaji tenaga honorer.
Sumbernya selama ini yang ditransfer ke OPD berasal dari PAD kita. Sehingga untuk gaji PPPK Paruh Waktu tidak menganggu DAU.
BACA JUGA:Inilah 3 Poin yang Mengatur Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
"Mungkin nanti setelah ada pengangkatan PPPKparuh waktu namanya diubah, berbeda dengan gaji untuk PPPK penuh waktu. ”Kalau mereka jelas, juknisnya diambil dari DAU,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: