RDPS
Honda

102 Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK

102 Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK

102 Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK--ojk.go.id

BACA JUGA:3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Legal Resmi OJK, Jangan Terjebak!

Hal ini tergantung dari anda yang ingin meminjam uang kepada perusahaan tersebut.

Namun begitu, kami menyarankan agar anda memperhatikan izin dari perusahaan sebelum ada meminjam uang.

Sebab maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.

BACA JUGA:7 Modus Pinjol Ilegal Bikin Resah, Main Teror Hingga Pelecehan

Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan ilegal.

Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

Berikut ini ciri-ciri pijol legal resmi OJK

1. Terdaftar/berizin dari OJK

BACA JUGA:Simak, 6 Mitra Pembayaran Ini Resmi dari Kartu Prakerja 2023

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: