102 Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK
102 Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK--ojk.go.id
BACA JUGA:Kabar Gembira, Pendaftaran Kartu Prakerja Telah Dibuka, Ada Dana Manfaat Rp4.200.000
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
BACA JUGA:6 Tahapan Proses Kartu Prakerja 2023, Mulai Pendaftaran Hingga Menjadi Peserta
Selain itu, ada juga ciri pinjol ilegal yang dirilis oleh OJK, yakni sebagai berikut:
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
BACA JUGA:Program Kartu Prakerja 2023 Gandeng UMY dan UII Sebagai Tim Ahli Pelatihan
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: