Citraland
Honda

Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang Resmi Ditahan

Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang Resmi Ditahan

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COMOknum perawat RS Muhammadiyah Palembang, DA, akhirnya ditahan oleh penyidik di sel tahanan Polrestabes Palembang

Penahanan DA yang dilakukan sejak Kamis, 9 Februari 2023, setelah dia dipanggil dan diperiksa polisi terkait kelalaiannya menyebabkan jari kelingking tangan kanan bayi perempuan berusia 8 bulan, AA, tergunting.

Peristiwa itu terjadi saat DA hendak mengganti infus ditangan AA, yang saat dirawat di RS Muhammadiyah Palembang, Jumat 3 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB.

Setelah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang berinisial DA, terkait kasus kelalaian saat mengganti infus bayi berusia 8 bukan berinisial AA yang mengakibatkan jari kelingking terpotong.

BACA JUGA:2 Pemuda Nekat Lakukan Curanmor Berulang Kali, Polisi Amankan 9 Motor

Demikian ditegaskan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, saat dimintai keterangannya di Mapolrestabes Palembang.

"Setelah ditetapkan tersangka, anggota kita melakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan pada Rabu 8 Februari 2023 malam oleh Unit PPA Polrestabes Palembang, maka per Kamis 9 Februari 2023 dilakukan penahanan secara resmi," ujarnya.

Dirinya menuturkan, bahwa dalam kasus ini pelaku terbukti melanggar pasal 360 ayat (1) KUHO dengan ancaman lima tahun penjara. 

BACA JUGA:66 Motor dan Mobil Bodong di Lubuk Linggau Disita, Disinyalir Hasil Pencurian

"Setelah resmi ditahan, barang bukti yang kita amankan berupa gunting dan pakaian korban saat kejadian tersebut," jelasnya.

AKBP Haris menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan sesuai dengan prosedur terkait hal ini hingga dilakukan penahana terhadap oknum perawat tersebut.

Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan, akan adanya Restorative Justice dalam kasus ini.

"Kita tidak menutup kemungkinan dan juga bila adanya kesepakatan antara keluarga korban dan pihak pelaku, kita akan memberikan peluang untuk adanya Restorative Justice dalam kasus ini," aku dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com