Honda

Berkas Dilimpahkan, 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI Segera Disidang

Berkas Dilimpahkan, 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI Segera Disidang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten PALI, Agung Arifianto SH MH mengatakan, kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung DPRD PALI segera disidang. -Berry Sandi/Palpres.com-

PALI, PALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bakal segera melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI tahap II tahun anggaran 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten PALI, Agung Arifianto SH MH mengatakan, saat ini sudah dilakukan tahap II yakni penyerahan berkas dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (KPU).

“Kamis minggu lalu sudah dilaksanakan tahap dua penyerahan penyidik ke penuntut umum dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Agung didampingi Kasi Pidsus, Imam Murtadlo dan Kasi Intel, M Fadli Habibi saat dibincangi, Kamis 9 Februari 2023.

Selain itu, Kejari PALI juga menerima titipan uang dari tersangka MR dan DN sebesar Rp400 juta untuk pengembalian kerugian negara akibat dari tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung DPRD PALI tahap kedua.

BACA JUGA:Tabrakan dengan Truk CPO, Honorer Dishub Kota Palembang Tewas Seketika

Uang tersebut dititipkan ke Kejari Kabupaten PALI untuk dikembalikan ke negara.

Pihak Kejari Kabupaten PALI juga menerima beberapa aset sitaan dari tersangka Irwan.

Yakni satu unit mobil crossover warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BG 1460 UZ disertai BPKB dan sertifikat tanah dengan luas 1000 meter persegi di wilayah Kecamatan Talang Ubi.

"Kita sangat menghargai itikad baik para tersangka dalam pengembalian kerugian negara. Kata mereka (tersangka, red) akan ada susulan pengembalian kerugian negara lagi," kata Agung.

BACA JUGA:Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang Resmi Ditahan

Ia menerangkan, walaupun para tersangka telah melakukan upaya mengembalikan kerugian negara, namun hal itu tidak akan menghapus pidana.

"Jadi, itikad baik dari tersangka itu akan menjadi pertimbangan bagi kami dalam mengajukan tuntutan nanti. Disamping itu, yang jadi pertimbangan lainnya yakni perilaku, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga tuntutan bisa lebih ringan," terangnya.

Untuk diketahui, Kejari PALI telah menetapkan empat tersangka dalam pembangunan kantor DPRD PALI tahap kedua tahun anggaran 2021.

Keempat tersangka yakni, Ir seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai PPK, MR sebagai Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, DN bertindak sebagai komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dan YR Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: