Honda

Wacana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, RSD Besemah Tunggu Juknis BPJS

Wacana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, RSD Besemah Tunggu Juknis BPJS

Salah satu sal rawat inap di RSD Besemah bagi pasien BPJS Kesehatan.-Eko Wahyudi-Palpres.com

PAGARALAM, PALPRES.COM- Persoalan layanan rawat inap bagi pengguna BPJS yang menjadi wacana peraturan baru BPJS Kesehatan, ditanggapi RSD Besemah Pagaralam dengan menunggu petunjuk teknisnya. 

Terkait wacana penghapusan layanan rawat kelas 1, 2 dan 3 tersebut dibenarkan Direktur RSD Besemah Pagaralam dr Yunita melalui Kabid Pelayanan dan Penunjang Sapras Yeyen Permana, Jumat 10 Februari 2023.

“Wacana tersebut ada informasinya, layanan inap kelas 1, 2, dan 3 ditiadakan akan digantikan dengan penerapan baru (kelas standar) yang jelas, rencana penerapan tersebut perlu adanya serangkaian persiapan dari pihak rumah sakit. Tidak hanya di Pagaralam juga di daerah lainnya. Salah satunya, mengubah desain ruangan serta sarana pendukungnya apakah ditambah lagi. 

"Tidak menutup kemungkinan diperlukan anggaran untuk menyesuaikan wacana baru tersebut dan juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat dalam hal ini peserta BPJS," bebernya.

BACA JUGA:Kasat Lantas Polres Pagaralam Himbau Jangan Mudah Percaya Isu Penculikan Anak

Mengenai kapasitas inap pasien BPJS Kesehatan di layanan sal rawat inap, dijawab Yeyen, saat ini jika ruang sal rawat kelas 1 dihuni 1 hingga 2 pasien, kelas 2 maksimal 4 pasien sedangkan kelas 3 maksimal 6 pasien.

“Saat ini, pasien peserta BPJS Kelas 3 bisa naik kelas,” ucapnya seraya mengatakan RSD Besemah memiliki total 165 bed untuk mencover pasien Kelas 1, 2, 3 dan paviliun.

Sementara Hani, salah satu keluarga pasien yang menjalani operasi di RSD Besemah mengatakan, jika ada wacana perubahan layanan rawat inap bagi peserta BPJS maka masyarakat terima saja.

BACA JUGA:Bansos Sembako 2023 Cair Maret, Pemilik e-KTP dan KIS Bisa Dapat Rp2.400.000, Begini Caranya!

“Yang penting, kami masyarakat yang berobat bisa terjamin layanan kesehatannya untuk sembuh. Jangan sampai perubahan aturan layanan justru menyulitkan masyarakat,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: