Honda

Bawaslu Musi Rawas Usut Dugaan Pungli Perekrutan Sekretariat PPS

Bawaslu Musi Rawas Usut Dugaan Pungli Perekrutan Sekretariat PPS

Kantor Bawaslu Musi Rawas siap menerima laporan aduan dari masyarakat terkait dugaan pungli oknum penyelenggara Pemilu.-Dok Palpres-Palpres.com

MURA, PALPRES.COM- Tahapan perekrutan lembaga adhoc telah dilaksanakan KPU Kabupaten Musi Rawas mulai dari PPK dan PPS.

Tujuan dibentuknya lembaga adhoc PPK dan PPS tersebut untuk melaksanakan tahapan pemilu 2024 mendatang.

KPU Kabupaten Mura telah menyampaikan hasil seleksi PPK terpilih pada 16 Desember 2022 dan pengumuman PPS terpilih pada 23 Januari 2023.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 534 tahun 2022 tentang Juknis pembentukan Badan Adhoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada, KPU Kabupaten/Kota harus membentuk Sekretariat PPK seminggu setelah pelantikan anggota PPK dan sekretaris PPS dibentuk seminggu setelah anggota PPS dilantik.

BACA JUGA:Bupati Mura Berharap Pilkades Serentak Tetap Transparan, Minta Pj Kades Tak Memihak

Menyikapi adanya isu dugaan pungli beberapa waktu lalu Ketua Bawaslu kabupaten Musi Rawas Oktureni Sandhra Kirana melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran, Khoirul Anwar mengatakan kepada masyarakat dan Kepala Desa (Kades) untuk tidak terpengaruh apabila ada oknum penyelenggara melakukan pungli terkait pembentukan Sekretariat PPS.

"Jika ada pungli dari oknum penyelenggara agar segera melaporkan kepada jajaran pengawas Pemilu baik di pengawas Kecamatan ataupun langsung ke Bawaslu Kabupaten,” kata Khoirul, Jumat 17 Februari 2023.

Dikatakan ia, pihaknya Bawaslu Mura sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada oknum yang mengatasnamakan penyelenggara Pemilu meminta materi untuk dijanjikan sebagai Sekretaris PPS.

BACA JUGA:Bukan Isapan Jempol, Koin Rp1000 Kelapa Sawit Ternyata Senilai 3 Unit Yamaha NMAX Baru, Ini Alasannya

BACA JUGA: UMKM Cepat Daftar Kartu Prakerja 2023, Saldo Rp700.000 Bisa Cair ke Akun DANA-mu

“Informasi ini akan kami lakukan penelusuran untuk memastikan kebenarannya. Jika benar tentunya akan kami tindak tegas sesuai peraturan dan perundang-undangan. Jika terbukti sanksi terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat untuk oknum penyelenggara tersebut dan dapat dilaporkan tindak pidananya ke kepolisian terkait punglinya,” jelasnya.

Kemudian, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Ketua KPU Mura terkait laporan masyarakat tersebut agar KPU Mura melakukan tindakan tegas apabila laporan masyarakat ini benar adanya dan mengimbau kepada jajaran agar tidak berharap materi kepada calon Sekretaris PPS.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: