Citraland
Honda

HORE! Gaji 13 PNS dan THR 2023 Naik 3,3 Persen, Pencairannya pun Dipercepat, Cek Jadwalnya!

HORE! Gaji 13 PNS dan THR 2023 Naik 3,3 Persen, Pencairannya pun Dipercepat, Cek Jadwalnya!

PNS akan menerima gaji 13 dan THR di tahun 2023 dengan besaran yang naik 3,3 persen. Pencairannya pun dipercepat. --

BACA JUGA:Terancam Punah, 4 Negara Ini Miliki Angka Kelahiran Terendah di Dunia

Jumlah tersebut naik 3,3 persen dibandingkan dengan anggaran tahun 2022, yang sebesar Rp249,1 triliun.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah telah menganggarkan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK sebesar 156,4 triliun.

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 PNS sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2022.

Aturan tersebut merupakan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari APBN.

Yang berhak menerima THR dan gaji 13 adalah PNS dan PPPK serta aparatur negara lain, yang disebutkan dalam undang-undang tersebut.

Pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK akan dilakukan pada April 2023. 

Merujuk pada kalender penanggalan masehi 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Minggu, 23 April atau Sabtu, 22 April 2023.

Pencairan THR PNS dan PPPK dilakukan lebih cepat sepuluh hari dari Hari Raya Idul Fitri.

Jadi sekitar pertengahan April 2023.

Demikian kabar gembira bagi kenaikan THR PNS dan PPPK yang akan dipercepat pencairannya pada April 2023.

Besarannya naik 3,3 persen dari tahun lalu dan telah dianggarkan oleh Kemenkeu di APBN 2023.

THR diberikan khusus bagi PNS dan PPPK yang beragama Islam dan merayakan Hari Raya Idul Fitri. * 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: