Honda

Lulus Seleksi PPG Para Guru Harus Lakukan Verifikasi dan Validasi

Lulus Seleksi PPG Para Guru Harus Lakukan Verifikasi dan Validasi

Kantod Disdikbud Empat Lawang-Istimewa-

EMPAT LAWANG, PALPRES.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Empat Lawang, menyebarkan Surat Edaran tentang Verifikasi dan Validasi (Verval) administrasi bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi PPG Dalam Jabatan. yang ditujukan kepada seluruh SD/sederajat dan SMP/Sederajat di Kabupaten Empat Lawang.

Dalam SE yang ditandatangi oleh Kepala Disdikbud atas nama Kabid GTK, Albaihaki dituliskan, para peserta PPG harus melakukan verifikasi dan validasi ulang atas kelulusan mereka.

Dirincikannya di pelaksanaan seleksi tahun 2022 terdapat 35.633 orang telah dinyatakan lulus seleksi akademik dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan, namun belum mendapatkan kuota penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 (Peserta Verval Sasaran 1).

Kemudian, peserta seleksi tahun 2017 sampai dengan 2019 terdapat 10.242 orang telah dinyatakan lulus seleksi akademik, namun belum menyelesaikan proses seleksi administrasi (Peserta Verval Sasaran 2).

BACA JUGA:BLT BPNT Sembako Rp400.000 Cair lewat ATM Maret 2023, Cek Namamu Disini!

Selanjutnya, peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018 s.d 2021 terdapat 2.231 orang yang telah mendapatkan kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan, namun tidak menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah pada tahun tersebut. (Peserta Verval Sasaran 3).

Bagi guru dengan kategori di atas, agar melakukan verval ulang dengan syarat, terdata sebagai peserta verivikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Direktoral Jenderal GTK.

Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Memiliki NUPTK.

Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah. Sehat jasmani dan rohani dan berkelakuan baik.

BACA JUGA:Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2023 Lewat Kantor Pos Atau ATM? Ini Penjelasan Mensos

Syarat selanjutnya, berusia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Persyaratan administrasi agar diungga melalui laman https://.ppg.kemendikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing dan pendaftaran verval administrasi dilakukan dari tanggal 16 Februari 2023.

Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (VervalPD) ialah perpanjangan layanan dari aplikasi dapodik yang dilakukan secara real time online.

Untuk mengakses VervalPD operator sekolah tak perlu menginstalnya, cukup dengan komputer/laptop tersambung ke internet dan masuk melalui website http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id dan operator sekolah dapat mengisi data yang ada dalam website tersebut.

BACA JUGA:Pemilik KIS Bisa Dapat BLT BPNT Sembako, Cek di ATM Maret 2023

Adapun fungsi dari VervalPD yakni :

1. Mengajukan NISN bagi siswa yang belum memilikinya.

2. Mencari dan menyocokkan NISN bagi siswa yang datanya berbeda atau lupa NISNnya sehingga belum diinput dalam dapodiknya.

 3. Memilah NISN mana yang digunakan yang terbaru jika ditemukan NISN ganda Perbaikan data individu siswa dalam NISN jika terdapat kesalahan.

Operator sekolah harus memahami betul tentang cara kerja dari VervalPD ini, karena menyangkut tentang data siswa yang ada di sekolah. 

Harus benar benar cocok antara data siswa yang ada di dapodik dengan yang ada di lapangan. Jika di dalam website VervalPD terdata ada siswa yang invalid maka pengaruhnya ialah dipencairan dana BOS sekolah.

Adapun kolom yang ada di VervalPD di antaranya Rombel/Sekolah, NISN, nama, tempat lahir, tanggal lahir, ibu kandung, dan NIK. Di kolom tersebut akan terdata berapa jumlah siswa yang datanya tidak valid. 

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Profesi Guru Meski Tak Ikut PPG

VervalPD dapat dikatakan valid apabila semua kolom tersebut menjadi 0 yang artinya semua data siswa tidak ada yang invalid.

Kabid SD, Suhaida melalui salah satu stafnya, Adi mengatakan bahwa untuk mencegah terjadinya data siswa yang invalid di VervalPD maka setiap dua bulan sekali akan dicek datanya.

"Kalau dulu masih banyak sekali sekolah yang data siswanya invalid di VervalPD, tapi tahun ini alhamdulillah sudah berkurang," kata Adi.

Ditambahkan oleh Adi, ia menekankan kepada sekolah yang masih invalid untuk segera memvalidkan data dengan cara menyinkronkan ke Capil.

BACA JUGA:Tak Perlu Ikut PPG Guru Tetap Dapat Tunjangan Profesi, Ini Syaratnya

"Misalnya siswa yang sudah pindah atau siswanya sudah tidak ada, silakan disinkronkan datanya ke Capil dan dicocokan di VervalPD agar semua data menjadi valid," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: