AJB Bumiputera Sebut Lebih dari 10.000 Pemegang Polis Setuju Penurunan Nilai Manfaat
AJB Bumiputera sebut lebih dari 10.000 pemegang polis telah menyetujui penurunan nilai manfaat-wikimedia.org-
JAKARTA, PALPRES.COM - Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 mencatat lebih dari 10.000 pemegang polis setuju dan menandatangani surat peryataan persetujuan penurunan nilai manfaat (PNM).
Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera RM Bagus Irawan mengungkapkan, informasi ini didapat dari 20 wilayah kantor AJB Bumiputera 1912 yang tersebar di Indonesia.
“Saat ini sudah mencapai lebih dari 10.000 orang. Akan kami sampaikan secara detail jumlahnya di akhir bulan Februari ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu 25 Februari 2023.
Bagus menjelaskan, penurunan nilai manfaat dilakukan untuk memastikan setiap pemegang polis menerima haknya, walaupun tidak utuh.
BACA JUGA:PROMO ALFAMART Terbaru 26 FEBRUARI 2023 FIRST DATES Kurma 225g Rp24.900 Buruan Datang ke Gerai
Sebab, mereka bersama-sama menanggung kerugian perusahaan sebagaimana diatur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera 1912.
"Sebaliknya bila tidak dilakukan penurunan nilai manfaat, bisa saja pemegang polis tidak mendapatkan haknya serupiah pun," ujarnya.
Ia menyatakan, manajemen juga telah mempersiapkan Penyelesaian Klaim Tertunda AJB Bumiputera 1912.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memberikan persetujuan untuk pencairan Dana Jaminan.
BACA JUGA:DAHSYAT! Nilai Koin Ini Bikin Geleng-geleng Kepala, Satu Kepingnya Setara Rumah
Ia memerinci, saham yang dimiliki perusahaan juga akan dilepas oleh AJB Bumiputera 1912.
Adapun beberapa aset milik AJB Bumiputera 1912 adalah Hotel Bumi Surabaya, tanah di TB Simatupang, joint venture Gedung Wisma, dan tanah di Setiabudi juga akan diproses.
“Beberapa investor yang tertarik sudah melakukan pendekatan untuk berproses pada format jual beli. Semua akan masuk dalam rekening yang terpisah sehingga tim taks force bisa melakukan monitoring agar akuntabilitasnya tetap terjaga,” ungkap dia.
Terakhir, Bagus menegaskan dengan Rencana Penyehatan Keuangan atau RPK yang secara hukum telah mendapat persetujuan, maka semua elemen yang ada, mulai dari BPA, manajemen, dan pemegang polis harus taat dan menjalankan apa yang sudah ada dan tertuang dalam RPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: