Resmi, Polisi Tetapkan Tersangka Pemilik Panti Asuhan Fisabillilah Al Amin
Dengan di kawal oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palrmbang, pelaku H dihadirkan dalam jump pers di Mapolda Sumsel.-Kurniawan-Palpres.com
PALEMBANG, PALRPES.COM- Anggota penyidik Polrestabes Palembang akhirnya menetapkan pemilik panti asuhan Fisabillilah Al-Amin Palembang sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah menjelaskan, bahwa pemilik panti asuhan berinisial H sudah ditetapkan tersangka.
“Pelaku kita tetapkan tersangka karena terbukti melakukan kekerasaan fisik dan verbal dari video beredar di media sosial (Medsos) serta dua korban dan telah dilakukan penahanan,” ujarnya kepada wartawan, Senin 27 Februari 2023.
Sehingga pelaku terbukti melakukan tindak pidana yang dipenuhi unsur Pasal 80 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
BACA JUGA:Pelaku Kekerasan Anak Panti Asuhan di Palembang Positif HIV AIDS, Hasil Tes 1 Anak Masih Ditunggu
“Dari hasil pemeriksaan anggota kami anak-anak sendiri kegiatannya tidak disiplin, maka pelaku melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap korban," jelas Kombes Pol Ngajib.
Untuk kejadian yang dilakukan pelaku terjadi pada 15 dan 20 Februari 2023. “Pelaku ini dari informasi yang kita dapatkan memang sering melakukan kekerasan terhadap anak panti, hingga viral di medsos Instragram,” tambahnya.
Sedangkan anak panti berjumlah 18 orang sudah dipindahkan sementara ke panti asuhan dibawah naungan Kementerian Sosial.
“Kami juga sudah menempatkan polwan untuk melindungi dan menghibur para anak-anak panti tersebut," terangnya.
BACA JUGA:Korban Kekerasan di Panti Asuhan Fisabillilah Al Amin Jalani Visum
Sebelumnya pemilik panti asuhan Fisabillilah Al-Amin Palembang yang beralamat di Jalan Mangkubumi, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang yang ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang berinisial H positif mengidap HIV AIDS.
Hal ini dikatakan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK MIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi l mengatakan, bahwa anggota Unit Reskrim Polrestabes Palembang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi hingga memeriksa kesehatan di duga pelaku di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang dan didapatkan hasilnya positif HIV AIDS.
Hingga saat ini proses penyelidikan terus dilakukan anggota Unit Reskrim Polrestabes.
“Kita menghimbau kepada masyarakat terkait peristiwa yang terjadi dan memberikan perhatian kepada anak yatim piatu,” aku dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: