Suami Ditagih Utang, Istrinya Masuk Bui, Ternyata Ini Penyebabnya
Personel Polsek Tanjung Raja menunjukkan lokasi penganiayaan terhadap warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir.-Wijdan-palpres.com
INDRALAYA.PALPRES.COM - Tak senang ditagih utang, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) nekat mematahkan tangan korbannya.
Akibatnya IRT ini dilaporkan ke Polisi, dan kemudian diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
IRT tersebut adalah Delimah Alias Sinta Binti Jaharudin (26), warga Dusun I Rt.01 Desa Sembadak Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Dimana korbannya yang mengalami patah tangan tersebut adalah Meliana Binti Akmal (25), warga Dusun I Rt 01 Desa Tanjung Harapan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Korban Kekerasan di Panti Asuhan Fisabillilah Al Amin Jalani Visum
Peristiwa itu terjadi Selasa, 17 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun I RT 01 Desa Tanjung Harapan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo, kronologi kejadian bermula saat korban mengajak pihak Bank BTPN Syariah menagih utang di rumah Akmal (suami pelaku)
"Saat itu terjadi tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban,” jelas AKP Halim Kesumo.
Penganiayaan tersebut, menurut dia, dilakukan pelaku dengan cara menjambak dan menarik rambut korban.
BACA JUGA:Tawuran di Amin Mulya Terjadi Hampir Tiap Malam, 1 Pelajar Jadi Korban
Kemudian, pelaku memelintir tangan kanan korban dan menariknya hingga patah.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Tanjung Raja dengan LP / B - 07 / I /2023/Sumsel/Res OI/SPKT. tgl 17 Januari 2023.
"Atas laporan ini, kita melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, dari penyidikan kita amankan pelaku," ungkapnya, Rabu 1 Maret 2023.
Dipimpin Kapolsek Tanjung Raja, personel melakukan penangkapan terhadap pelaku, Selasa, 28 Februari 2023 sekira jam 22.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com