Biaya Haji Khusus 2023 Minimal Rp123 Juta, Ini Penjelasan Kemenag
Kemenag menyepakati biaya Haji Khusus 2023 minimal Rp123 juta. --
BACA JUGA:Koin Rp1.000 Kelapa Sawit Masih Berlaku, Ternyata Harga Jualnya Hanya Segini
Dalam kaitan ini, dia menegaskan, penggunaan Siskopatuh yang sudah terintegrasi dengan Siskohat akan memudahkan PIHK dalam mengurus proses tersebut.
Sebelumnya pemerintah dan DPR telah menyepakati biaya haji untuk jamaah reguler pada musim penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 atau 1444 H.
Biaya haji regular yang harus dikeluarkan tiap jemaah sebesar Rp49.812.700,26.
Beberapa poin penting terkait biaya haji yang disepakati sebagai berikut:
1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata per jamaah haji reguler adalah Rp90.050.637,26.
2. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung dan dibayarkan jamaah adalah Rp49.812.700,26 atau 55,3% meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair.
3. Penggunaan nilai manfaat per jamaah adalah sebesar Rp40.237.937 atau 44,7% meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan, dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
4. Penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
Indonesia mendapatkan kuota jamaah haji sebanyak 221.000 jamaah.
Terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler, 17.680 jamaah haji khusus, dan 4.200 kuota untuk petugas haji. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: