Honda

Kejari Ogan Ilir Gelar Rakor PAKEM, Ini Hasilnya

Kejari Ogan Ilir Gelar Rakor PAKEM, Ini Hasilnya

Foto bersama Peserta Rakor Tim Koordinasi PAKEM Ogan Ilir yang digelar Kejari OI-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir menggelar rapat tim koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Giat ini dihadiri Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar, Kasat Intelkam Polres Ogan Ilir, AKP Yusuf Solehat, Ketua MUI Ogan Ilir, Nurhasan, Ketua FKUB Ogan Ilir, HM Rido, dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Pembentukan tim PAKEM ini atas dasar surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor KEP-02/L.6.24/Dsb.2/03/2023 tanggal 15 Maret 2023," ungkap Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar, Selasa 21 Maret 2023.

Adapun katanya, yang dapat dilaporkan berdasarkan hasil rapat Tim PAKEM Kabupaten Ogan Ilir sebagai berikut;

BACA JUGA:4 Kabupaten Ini Termiskin di Provinsi Bangka Belitung Versi BPS, Nomor 2 Gak Nyangka

a. Negara Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang banyak mempunyai sifat kemajemukan (pluralitas) dengan penduduk yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, budaya dan agama.

Kondisi tersebut sudah barang tentu merupakan masalah tersendiri bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan Keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia dan stabilitas nasional

b. Kebutuhan akan NKRI dan Stabilitas Nasional mutlak diperlukan bagi bangsa Indonesia dan sekaligus juga merupakan tantangan yang tidak ringan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Oleh karena itu untuk mewujudkan hal tersebut perlu memantapkan kerukunan hidup antar dan intern umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

BACA JUGA:Gokil! Ada Koin yang Harganya Setara Rumah, Kok Bisa?

c. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah kebijaksanaan untuk mencegah terjadinya perselisihan atau benturan antar atau intern umat beragama, serta untuk mengantisipasi tumbuh dan berkembangnya aliran kepercayaan dan keagamaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.

Dengan melakukan pengawasan serta mengeluarkan rambu-rambu atau aturan-aturan perundangan, agar setiap pemeluk agama dan penganut kepercayaan dapat melaksanakan ibadah dan kegiatannya dengan aman dan nyaman.

d. Bahwa dengan dibentuknya Tim PAKEM Kabupaten Ogan Ilir dapat menjadi wadah untuk penyelesaian terkait dengan penyimpangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat Kab. Ogan Ilir

e. Tugas Tim Pakem tidak akan berjalan, apabila diantara anggota Tim Pakem tidak saling berkoordinasi terkait perkembangan/informasi terkait aliran kepercayaan dan keagamaan yg ada di Kabupaten Ogan Ilir

BACA JUGA:Viral! Pelajar SMA Dapat Cuan Rp10.000.000 setelah Iseng Jual Uang Rp5000 Bergambar Padi

f. Bersama-sama melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap aliran sesat yang ada dan bisa dimulai dengan Tupoksi masing-masing, seperti dari Kejaksaan, Kepolisian, FKUB, MUI, Kemenag dan instansi terkait guna mengumpulkan informasi untuk dipergunakan dalam Pertemuan Tim Pakem yang diadakan selanjutnya.

"MUI menyampaikan 10 kriteria aliran sesat," katanya seraya mengatakan kriteria tersebut yakni:

1. Mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang 6.

2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan AlQuran dan Sunnah.

BACA JUGA:REZEKI NOMPLOK! Uang Kuno Rp100 Kapal Pinisi Dihargai 10 Motor

3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al Quran.

4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran

5. Melakukan penafsiran AlQuran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam.

BACA JUGA:4 Fakta Tentang Bansos Tambahan yang Akan Diterima KPM PKH dan BPNT Sembako pada Ramadan 2023

7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul.

8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir.

9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.

10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syari, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

BACA JUGA:Viral! Uang Kertas Rp 500 Tahun 1992 Gambar Orang Utan Ini Dihargai Rp99.750.000

Sementara itu terkait Aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak di Kecamatan Rambang Kuang Dalam Timur yang dikembangkan oleh Ros als Raja Adil, berdasarkan pandangan MUI Kab. Ogan Ilir Nomor 01/MUI-OI/IX/2022 tanggal 24 September telah memutuskan bahwa aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak tergolong dalam aliran sesat.

"Ini sedang dalam pembinaan MUI Ogan Ilir, dan sampai saat ini terdeteksi 4 orang pengikut yang masih ada mengikuti aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang dipimpil oleh Raja Adil tersebut," ungkapnya.

Ditambahkannya, bahwa rapat Koordinasi Tim PAKEM Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023 dilaksanakan dalam rangka bertukar informasi terkait perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang ada di wilayah

"Selain itu juga membahas bagaimana langkah dan tindakan yang akan diambil oleh Tim PAKEM Ogan Ilir, dalam mencegah aktifitas aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang ada di tengah masyarakat," tukasnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com