Citraland
Honda

Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Kapolsek Tanah Abang Jelaskan Sanksinya Bagi Masyarakat

Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Kapolsek Tanah Abang Jelaskan Sanksinya Bagi Masyarakat

Personil Polsek Tanah Abang sedang mensosialisasikan tatacara membuka lahan tidak dengan membakar karena bisa ditindak pidana-PALPRES.COM-

BACA JUGA:Viral Bangunan Sekolah di OKU Timur Terbuat dari Papan, Ini Tanggapan Dinas Pendidikan

"Saya mengimbau tidak ada lagi masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar, karena kebakaran hutan, kebun dan lahan dapat menimbulkan dampak yang besar.

Seperti munculnya kabut asap yang dapat mengakibatkan gangguan pada kesehatan serta pidana," harapnya.

Ia meminta kepada masyarakat apabila mengetahui ada pembakaran lahan agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.

"Jadi kalau cepat dilaporkan maka akan cepat untuk ditindaklanjuti. Dengan begitu bisa mencegah kebakaran hutan dan lahan," tukasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: