Honda

KPU Ogan Ilir Gelar Rapat Pleno Penentuan DPS, Ini Pesan Bupati Panca

KPU Ogan Ilir Gelar Rapat Pleno Penentuan DPS, Ini Pesan Bupati Panca

Foto bersama disela-sela acara rapat pleno penentuan Daftar Pemilih Sementara (DPT) di halaman kantor KPU, Rabu 05 April 2023.-Wijdan-palpres.com

BACA JUGA:5 Fakta Koin Rp1000 Kelapa Sawit yang Dihargai Mulai dari Rp25.000.000

Dibeberkannya juga, bahwa hasil coklit per tanggal 14 Maret 2023 lalu, ditemukan data warga yang dicoret dari daftar pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Diantaranya, data pemilih yang meninggal dunia mencapai 6.662, warga pindah domisili 86 orang, dan warga yang menjadi TNI sebanyak 51 orang dan Polri 66 orang.

"Artinya kalau menjadi anggota TNI dan Polri, maka tidak punya hak memilih karena harus netral, ini yang tidak masuk daftar pemilih," bebernya.

Setelah menyinkronkan data lanjut Masuryati, langkah KPU Ogan Ilir selanjutnya memasukkan data pemilih ke dalam aplikasi Sidalih.

BACA JUGA:Kajian Ustadz Adi Hidayat, Baca Doa Ini Setiap Malam Ramadan, Semua Dosamu Akan Diampuni Allah SWT

"Mengenai pemutakhiran data pemilih, hari ini juga kami menunggu surat keterangan secara kolektif dari para Kepala Desa mengenai warga mereka yang meninggal dunia atau yang pindah domisili tadi," terangnya.

Selesai penetapan DPS katanya, maka akan ada proses penentuan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Selama DPSHP, tak menutup kemungkinan ada daftar pemilih yang meninggal dunia, menikah, baru mencapai usia 17 tahun dan pindah domisili.

"Nanti akan ada perubahan pada saat penetapan Daftar Pemilih Tetap atau DPT secara nasional, pada 23 Juni mendatang," jelasnya.

BACA JUGA:Pemilik BPJS Kesehatan KIS Bisa Dapat BLT Rp900.000 Sebelum Lebaran 1444 H, Ini Caranya!

Lebih lanjut katanya, Penetapan DPT inilah yang akan menjadi patokan atau dasar jumlah kebutuhan logistik untuk dipenuhi oleh KPU kabupaten maupun kota.

"Jika pada hari pencoblosan ternyata ada pemilih meninggal dunia, KPU Ogan Ilir memastikan orang tersebut akan dihapus dari DPT," tegasnya.

Dengan akan menandai keterangan, bahwa pemilih tersebut meninggal dunia. 

"Jadi yang sudah meninggal tidak akan bisa masuk daftar pemilih," tukasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com