RUPST PermataBank Bagikan Dividen Rp542 Miliar
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PermataBank--
JAKARTA,PALPRES.COM- Pemegang saham PT Bank Permata Tbk. ("PermataBank" atau “Bank”) pada hari ini, menyetujui agenda yang diajukan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Pelaksanaan RUPST ini ditunjang fasilitas eASY.KSEI yang digunakan sebagai aplikasi untuk pelaksanaan RUPST secara elektronik.
Adapun delapan agenda RUPST yang telah disetujui oleh pemegang saham adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan 2022 dan pengesahan atas Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
BACA JUGA:PermataBank dan Astra Life Hadirkan AVA Infinite Protection
2. Penetapan penggunaan keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2023 dan penetapan honorarium bagi Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain untuk penunjukannya.
4. Penerimaan pengunduran diri anggota Direksi Perseroan.
5. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk masa jabatan 2023-2026.
BACA JUGA:PermataBank Fasilitasi Trade Finance Menggunakan Teknologi Blockchain Pertama di Indonesia
6. Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang diberikan Perseroan kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah.
7. Menyatakan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka pemenuhan kewajiban berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (KBLI 2020).
8. Persetujuan Rencana Resolusi (Resolution Plan) Perseroan tahun 2022.
BACA JUGA: Laba Bersih PermataBank Tumbuh 123,7% pada Semester I 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: