PT GPU Bakal Surati Presiden Adukan Sikap Kakanwil ATR/BPN Sumsel
Kuasa Hukum PT GPU, Advokad Sofhuan Yusfiansyah SH (tengah) dalam press conference di Palembang.--ist
BACA JUGA:Manfaat Buah Salak Salah Satunya Baik untuk Penderita Diabetes
"Untuk IUP itu kewenangannya di ESDM. Sedangkan untuk HGU, PT SKB milik haji Halim itu sah HGU-nya," tutur Kevin.
"Mekanisme SKB sesuai ketentuan proses melalui tahapan seperti tahapan secara umum. Kemudian di belakang hari boleh dikatakan ada komplain. Nah, komplain itu sudah kita teliti. Kita lihat hasilnya seperti ini kita akan teliti ya kalau memang tidak benar kita perbaiki," imbuhnya.
Sementara itu, pemilik PT SKB, Kemas H Abdul Halim Ali mengatakan, sebetulnya persoalan ini tentang izin menambang.
"Kita bertahan karena kita punya tanah," ujarnya.
BACA JUGA:Hukum Menyebut Nama Orang yang Dicintai di Malam Lailatul Qadar, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Halim menuturkan, di dalam peraturan izin IUP siapa yang memiliki tanah itu yang berhak.
"Kalau dia punya izin tambang, dia itu di bawah, kalau dia menambang di atas, tidak mungkin, pasti minta izin dengan kita untuk di atas. Kalau mereka izin dengan kita, ya silakan," ulasnya.
"Harapannya dengan ada rapat ini saya rasa BPN itu sesuai prosedur saja. Kalau hak saya ya hak saya, karena kalau tanah itu BPN yang berwenang, kami ke sini untuk melaporkan ke BPN. Kalau kata BPN bukan, ya tidak bisa. Yang jelas BPN sudah keluarkan HGU kepada PT kita," tambah Halim.
Menurut ia, kalau PT GPU menyangkal silakan saja. "Tapi hak saya tidak hilang," tutupnya. RIL
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: