Honda

PT GPU Bakal Surati Presiden Adukan Sikap Kakanwil ATR/BPN Sumsel

PT GPU Bakal Surati Presiden Adukan Sikap Kakanwil ATR/BPN Sumsel

Kuasa Hukum PT GPU, Advokad Sofhuan Yusfiansyah SH (tengah) dalam press conference di Palembang.--ist

PALEMBANG - Tim Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama (PT GPU) berencana menyurati Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo.

Mereka bakal mengadukan Kakanwil ATR/BPN Sumsel yang mereka nilai telah bersikap tidak adil dengan menyatakan HGU PT PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) adalah sah. 

“Sementara klien kami juga mengantongi izin yang legal dalam melakukan kegiatan penambangan di daerah yang sama,” ungkap Kuasa Hukum PT GPU, Advokad Sofhuan Yusfiansyah SH kepada awak media, Kamis (13/4/203).

Sofhuan menambahkan, pihaknya menginginkan agar di Republik Indonesia ini ada rasa keadilan bagi warga negaranya. 

BACA JUGA:Masih Menganggur, Kata Ustadz Adi Hidayat Kerjakan Amalan Ini, InsyaAllah Segera Dapat Kerja

"Terutama sekali kami mohon kepada Presiden Jokowi agar dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan rakyatnya. Karena hal ini menyangkut domain Menteri ATR/BPN, maka dia harus melakukan sebuah solusi yang baik. Kami minta Presiden Joko Widodo untuk memanggil menteri ATR/BPN untuk menyelesaikan masalah ini," tegas Sofhuan.

Ia mengatakan bahwa HGU tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan merugikan kliennya, PT GPU. 

"Langkah hukum yang kami lakukan adalah membuat laporan pengaduan ke Polda Sumsel atas dugaan pidana dalam perkara ini. Untuk administrasi, kita ajukan ke Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pembatalan dan yang lain-lain belum kita publish," bebernya.

"Tetapi kami juga ada upaya hukum lainnya yakni akan ke KPK karena kami menduga adanya konspirasi kotor atas perkara ini," sebutnya.

BACA JUGA:Mana Kolektor! Warga Pangkalpinang Siap Lepas Koin Rp100 Rumah Gadang 32,6 Kilo

Sofhuan menuturkan, pihaknya belum mempublish semua karena sensitif. 

"Kami tim lawyer PT GPU ada di provinsi Sumsel, ada juga di sana, ada juga di Jakarta. Jadi ini koordinasi lintas wilayah nanti kita akan melakukan konferensi pers kembali bersama direktur," tukasnya.

Sebelumnya, BPN Sumsel menggelar rapat permasalahan PT GPU dengan PT SKB yang dihadiri kedua pihak di Kantor BPN Sumsel, Rabu (5/4/2023).

Kakanwil ATR/BPN Sumsel, Kevin Andar Sembiring mengatakan, pihaknya akan menteliti lagi bersama-sama terkait permasalahan antara PT GPU dengan PT SKB.  

BACA JUGA:Manfaat Buah Salak Salah Satunya Baik untuk Penderita Diabetes

"Untuk IUP itu kewenangannya di ESDM. Sedangkan untuk HGU, PT SKB milik haji Halim itu sah HGU-nya," tutur Kevin.

"Mekanisme SKB sesuai ketentuan proses melalui tahapan seperti tahapan secara umum. Kemudian di belakang hari boleh dikatakan ada komplain. Nah, komplain itu sudah kita teliti. Kita lihat hasilnya seperti ini kita akan teliti ya kalau memang tidak benar kita perbaiki," imbuhnya.

Sementara itu, pemilik PT SKB, Kemas H Abdul Halim Ali mengatakan, sebetulnya persoalan ini tentang izin menambang.

"Kita bertahan karena kita punya tanah," ujarnya.

BACA JUGA:Hukum Menyebut Nama Orang yang Dicintai di Malam Lailatul Qadar, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Halim menuturkan, di dalam peraturan izin IUP siapa yang memiliki tanah itu yang berhak.

"Kalau dia punya izin tambang, dia itu di bawah, kalau dia menambang di atas, tidak mungkin, pasti minta izin dengan kita untuk di atas. Kalau mereka izin dengan kita, ya silakan," ulasnya.

"Harapannya dengan ada rapat ini saya rasa BPN itu sesuai prosedur saja. Kalau hak saya ya hak saya, karena kalau tanah itu BPN yang berwenang, kami ke sini untuk melaporkan ke BPN. Kalau kata BPN bukan, ya tidak bisa. Yang jelas BPN sudah keluarkan HGU kepada PT kita," tambah Halim.

Menurut ia, kalau PT GPU menyangkal silakan saja. "Tapi hak saya tidak hilang," tutupnya. RIL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: