Citraland
Honda

Ini Usulan Formasi PPPK Tahun 2023 yang Diajukan Pemkab Muba, Yuk Lihat!

Ini Usulan Formasi PPPK Tahun 2023 yang Diajukan Pemkab Muba, Yuk Lihat!

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Muba Drs Syafaruddin MSi.-Kominfo Muba For Palpres.com-

MUBA,PALPRES.COM- Pemkab Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan kembali akan mengusulkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Namun, untuk memantapkan usulan tersebut perlu dibahas secara seksama agar usulan sesuai dengan kebutuhan yang ada dengan mengadakan rapat pembahasan usulan PPPK tahun 2023, di ruang Rapat Randik, Kamis 27 April 2023.

Dalam rapat itu dipimpin, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Muba Drs Syafaruddin MSi.

Drs Syafarudin mengatakan, bahwa untuk PPPK ini Pemkab Muba sudah berusaha maksimal mengusulkan sesuai dengan kemampuan anggaran tetapi tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.

BACA JUGA:Penerima BLT BPNT Sembako Dapat PKH Dobel Cair Sampai H - 1 Lebaran 2023, Cek Faktanya!

Sebab formasi kuota itu diperoleh dari pusat dengan adanya Surat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022, tetapi di lapangan masih perlu menyesuaikan lagi karena ada hitung-hitungan yang kurang pas.

"Makanya kita diskusikan bersama dengan seluruh OPD yang terkait sehingga sudah diputuskan dengan alternatife yang terbaik, baik itu formasi tenaga pendidik, kesehatan maupun tenaga teknis, nantinya akan kita maksimalkan sesuai kebutuhan,"ujarnya.

Syafaruddin mengharapkan untuk seleksi PPPK ini betul-betul dimaksimalkan.

“Dari seleksi administrasi banyak yang gugur, maka saya berharap betul-betul dibantu dan dikawal sehingga jangan sampai teman-teman itu gugur di administrasi tetapi kalau ditesnya saya berharap betul-betul terpenuhi kuotanya,” terangnya.

BACA JUGA:SEDIH! Pemkot Prabumulih Rencana Tidak Buka Formasi PPPK Tahun 2023, Karena Kendala ini

Kepala BKPSDM Muba, Endang Dwi Hastuti SE MSi melalui Kabid Penilaian Kinerja dan penghargaan BKPSDM Muba Nasirin SH menyampaikan, Rakor usulan PPPK ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pengusulan formasi melalui aplikasi e-formasi Kementerian PANRB RI, dimana batas waktu peng inputan sampai 30 April 2023.

"Berdasarkan Surat MenPAN RB Nomor : B/521/M.SM.01.00/2023 tanggal 14 Maret 2023 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Usulan Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan,"tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: