Honda

Berprilaku Sopan, Terdakwa Pembunuhan Sadis Dapat Keringanan, Ini Vonisnya

Berprilaku Sopan, Terdakwa Pembunuhan Sadis Dapat Keringanan, Ini Vonisnya

Terdakwa pembunuhan siswa SMP di Musi Rawas dapat keringanan hukuman karena berlaku sopan-PALPRES.COM-

MURA, PALPRES.COM - Masih ingat dengan kasus pembunuhan yang sempat viral, dimana korbannya seorang siswa SMP bernama Febri Diyanto, 14 tahun, warga V Surodadi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, yang saat ditemukan jenazahnya berada di sebuah aliran irigasi sawah.

Tidak lain pelakunya Sumaryanto alias Yanto alias Bendol, 31 tahun, yang merupakan seorang residivis warga Dusun III Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Majelis Hakim Tyas Listiani SH akhirnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Sumaryanto alias Yanto alias Bendol.

Tidak hanya itu, ia juga harus membayar denda Rp1 Miliar atau subsider tiga bulan penjara.

BACA JUGA:INGAT! Tarif Tol Bakauhuni-Terbanggi Besar Kembali Normal

Surat putusan dibacakan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Selasa 6 Juni 2023.

Residivis ini diputus Hakim Tyas Listiani SH setelah terbukti melakukan perampokan disertai pembunuhan terhadap siswa SMP, Febri Diyanto, warga V Surodadi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Sidang secara zoom ini diketuai majelis hakim Tyas Listiani Sh dengan anggota Ferri Irawan SH dan Amir Rizki Apriadi SH serta panitera pengganti (PP) Armen SH. 

Terdakwa yang berada di Lapas Klas IIA Lubuk Linggau didampingi penasehat hukum dari Pusbakum Silampari.

BACA JUGA:BERKAH LAGI! Warga dengan 5 Tipe Ini Bakal Dapat BLT Dana Desa Rp3.600.000 Cair Juni

Dalam putusannya, JPU Trian hakim Tyas Listiani SH menyatakan bahwa terdakwa Sumaryanto terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Jo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kedua Pasal 362 KUHP.

Pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menghilangkan nyawa korban, dan tidak ada perdamaian, sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.

Ketua Majelis Hakim Tyas Listiani SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.

“Terdakwa dan JPU nyatakan terima,” jelas Majelis Hakim Tyas Listiani SH. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: