Banner Honda PCX

Terdakwa Tipikor Aplikasi SANTAN Serahkan Uang Pengganti ke Kejari Muba

Terdakwa Tipikor Aplikasi SANTAN Serahkan Uang Pengganti ke Kejari Muba

Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) telah menyerahkan uang pengganti ke Kejari Muba. -Foto Kejari Muba -

SEKAYU, PALPRES.COM- Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) telah menyerahkan uang pengganti ke Kejari Muba

Selanjutnya Kejari Muba melalui Seksi Datun menyerahkan ke bank BNI, Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB.

Melakukan kegiatan penyerahan uang titipan sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa).

Pada Desa yang tersebar di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 yang bertempat di Bank BNI Sekayu Jalan Kol Wahid Udin, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu melalui Bapak Tri Juliansyah SE bersama staf Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Sidang Perkara Tipikor Pengadaan Aplikasi Santan di Dinas PMD, Kajari Muba Turun Langsung

BACA JUGA:Kajari Muba Bidik Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembuatan Aplikasi SANTAN di Dinas PMD

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady SH MH mengatakan kegiatan Penyerahan Uang Titipan sebagai Uang Pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN pada Desa yang tersebar di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.

"Dengan terdakwa Riduan, S.E Bin H. Abdul Hamid yang berjumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dititipkan ke rekening a.n RPL 160 PDT Kejari Muba Pidsus diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti terhadap kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada Terdakwa,"tegasnya.

Untuk diketahui bahwa terdakwa kasus Tipikor wajib mengembalikan kerugian negara melalui uang pengganti. 

Jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan sama dengan harta benda yang didapat dari tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA:Kolaborasi Dispusip dan Dinkominfo Muba segera Terapkan Aplikasi Srikandi

BACA JUGA:Ini Cara Pemkab Muba Memaksimalkan Aplikasi Srikandi dan e-Office, Mantap!

Kewajiban membayar uang pengganti ini diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait