Honda

Kejati Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi Semen, Ini Orang-orangnya

Kejati Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi Semen, Ini Orang-orangnya

Tim Kejati Sumsel saat menggiring kedua tersangka dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen PT BMU, ke Rutan Pakjo Palembang.-Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM  -  Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan, pendistribusian dan pengangkutan Semen PT BMU. 

Dua tersangka yang ditetapkan Ir LS, mantan Dirut BMU, dan BO, mantan Kepala Keuangan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan Tim Pidsus Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan penyimpangan distribusi dan pengelolaan semen pada PT BMU, tahun 2017 sampai 2021.

"Menetapkan dua tersangka berinisial BO sebagai Kepala Keuangan  PT BMU 2016-2017 dan LS Direktur PT BMU 2016 -2018," ujar Kasi Penkum.

BACA JUGA:3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI Dituntut Jaksa Berbeda, Berikut Lama Hukumannya

Dalam hal ini, menurut dia, potensi kerugian keuangan  negara kurang lebih sebesar Rp 30 Miliar, namun saat ini masih dalam perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Selatan.

Selain itu Vanny juga mengatakan telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi dalam  perkara tersebut. 

Dia juga mengatakan, Tim Pidsus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan  pihak lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Atas perbuatan kedua tersangka melanggar pasal 8 Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang  perubahan atas UU Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

BACA JUGA:CEK ATM! Bansos BPNT Sembako Rp200.000 Cair ke Rekening Penerima Juni Ini

Untuk selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com