3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI Dituntut Jaksa Berbeda, Berikut Lama Hukumannya
Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI yang digelar di Pengadilan Tipikor, Palembang, Kamis 8 Juni 2023.-Wijdan-palpres.com
INDRALAYA, PALPRES.COM - Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 08 Juni 2023.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara yang berbeda terhadap tiga terdakwa, yakni AS, HF, dan R.
"Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir membacakan Tuntutan sehubungan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, atas nama Terdakwa AS, HF, dan R," jelas Kepala Kejari Ogan Ilir Nursurya melalui Kasi Intelijen Kejari Ario Apriyanto Gopar dalam press release tertulisnya.
Berikut tuntutan yang didapat tiga terdakwa Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020, pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, sebagaimana paparan Kejari OI.
BACA JUGA:CEK ATM! Bansos BPNT Sembako Rp200.000 Cair ke Rekening Penerima Juni Ini
Dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor Perkara: PDS-01/L.6.24/FT.1/02/2023 An. AS;
1. Bahwa Terdakwa AS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
2. Membebaskan Terdakwa AS dari Dakwaan Primair tersebut diatas;
3. Menyatakan Terdakwa AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:JUAL SEGERA! Kolektor Ini Berani Beli Koin 1000 Kelapa Sawit Senilai Rp50 Juta
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AS:
A. Pidana Pokok
- Agar Terdakwa AS dihukum dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres .com