Honda

Pinjam Dana Rp25 Juta di BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya di Sini

Pinjam Dana Rp25 Juta di BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya di Sini

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa pinjam dana hingga Rp25 Juta. Adapun syarat untuk bisa pinjam dana tersebut kami ulas di artikel ini.-Ilustrasi: bpjsketenagakerjaan.go.id-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Bagi Anda yang kini sedang membutuhkan dana mendesak, bisa pinjam dana hingga Rp25 juta di BPJS Ketenagakerjaan.

Pinjaman dana bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian manfaat dari layanan tambahan.

Bunga pinjaman dana juga cukup kompetitif dengan pinjaman online atau pinjol lainnya karena mengantongi licensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.

BACA JUGA:Cara Pinjam Dana di BPJS Ketenagakerjaan, Limit Hingga Rp25.000.000

Program jaminan perlindungan sosial ekonomi ini didanai oleh peserta karena menganut sistem funded social security.

Dengan kata lain, program ini sebagai tabungan selama bekerja, untuk dimanfaatkan pada saat pensiun nanti.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan dana yang tersimpan pada BPJS Ketenagakerjaan tidak mencukupi kebutuhan ekonomi setelah memasuki masa pensiun.

Sehingga membutuhkan dana tambahan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

BACA JUGA:Pemilik BPJS Kesehatan 7 Tipe NIK Ini Dapat BLT PKH Rp600.000 Cair Juni Ini, Cek Namamu Disini!

Di dalam artikel ini, kami akan mengulas syarat yang harus dipenuhi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa pinjam Rp25 juta.

Pinjaman dana hingga limit Rp25 juta ini hanya diberikan kepada peserta BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan hanya memberikan fasilitas pinjaman dana atau dana siaga melalui aplikasi JMO. Aplikasi ini bisa kamu download di playstore maupun ios.

Selain pengajuan hanya melalui aplikasi JMO, kamu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga diwajibkan memiliki rekening gaji dari bank himbara atau Bank Mandiri, BNI, BTN dan BNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: