Honda

Siap-siap Calon Penerima Baru Bansos BPNT dan PKH Tahap 3, Begini Cara Pengajuannya

Siap-siap Calon Penerima Baru Bansos BPNT dan PKH Tahap 3, Begini Cara Pengajuannya

Calon Penerima Baru Bansos BPNT dan PKH tahap 3-palpres.com-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Secara resmi Kementerian Sosial telah menetapkan ada 5,8 juta data KPM yang sudah ditidaklayakan lagi sebagai calon penerima bansos pada bulan Juni 2023 ini. 

Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam Konferensi Pers Selasa 13 Juni 2023 mengatakan penyaluran bansos dinilai salah sasaran sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Ada sejumlah faktor 5,8 juta KPM ditidaklayakan untuk menerima bansos di tahap selanjutnya. 

Dikutip dari sumber resmi surat dari Kemensos RI ada 6 golongan penerima bansos yang diprioritaskan untuk ditidaklayakan sebagai berikut: 

BACA JUGA:7 Cara Menghasilkan Cuan Rp1 Miliar Gratis dan Legal, Ini Triknya

BACA JUGA:Bansos CBP Beras 10 Kilogram Cair 2 Bulan Sekaligus untuk Wilayah Ini

1. Penerima Bansos yang tercatat sebagai ASN/PNS/PPPK

2. Golongan tenaga kerja dengan upah di atas UMP/UMK. Jika ada KPM yang bekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan memiliki gaji di atas UMP/UMK maka menjadi KPM yang diprioritaskan ditidaklayakan menjadi penerima bansos. 

3. KPM yang sudah meninggal dunia dan memiliki KK Tunggal 

4. KPM yang memiliki jabatan atau usaha yang terdaftar pada database administrasi hukum umum atau AHU. Ini biasayanya KPM yang KTP nya di pinjam untuk memiliki usaha atau mendirikan usaha atau CV. 

BACA JUGA:KAYA MENDADAK! Deretan Koin Kuno Ini Nilainya Ratusan Juta, Kamu Punya?

BACA JUGA:Alhamdulillah, KPM Wilayah Ini Berbahagia, Bansos Cair Dobel Juni Ini

5. KPM yag tergolong mampu berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan 

6. Pendamping sosial yang masih tercatat sebagai penerima bansos.

Lalu, jika ada data yang ditidaklayakan untuk menerima bansos lagi, apakah akan ada data baru yang akan masuk sebagai penerima bansos?

Berdasarkan informasi terbaru hasil pemuktahiran data KPM yang dilakukan setiap bulan, bahwasanya ada kemungkinan aka nada calon penerima bansos baru pada penyaluran BPNT tahap 3 maupun Bansos PKH tahap 3 ditahun 2023 ini. 

BACA JUGA:Bansos BPNT Rp600.000 Cair di Kantor Pos Bulan Depan Asalkan KK KPM Penuhi 3 Syarat Ini

Mengingat Kementerian sosial menetapkan kuota penerima pada setiap bansos yang disalurkan. 

Apalagi mulai 15 hingga 29 Juni 2023 menjadi agenda verifikasi kelayakan para KPM di SIKS-NG yang dilakukan oleh operator desa, maupun Dinsos dan pendamping sosial (Proses Usul dan sanggah) 

Jadi apabila ada warga yang sangat membutuhkan bantuan sosial yang sangat layak mendapatkan bantuan sosial namun hingga kini belum dapat. Ini bisa diajukan/diusulkan masuk dalam DTKS di selama masa verifikasi kelayakan yaitu 15-29 Juni 2023.  

Karena proses verifikasi kelayakan atau usul sanggah ini dilakukan setiap bulan untuk KPM PKH dan BPNT. 

BACA JUGA:Bansos BPNT Sembako 2023 Rp400.000 Cair di Rekening, Cek Daerah Kamu!

Begitu juga sebaliknya apabila ada keluarga penerima manfaat bantuan BPNT/PKH yang dirasa sudah tidak layak menerima bantuan lagi maka bisa dilakukan sanggah mulai dari tanggal 15-29 Juni 2023.

Proses usul sanggah ini bisa melalui SIKS-NG di operator desa maupun supervisor Dinas Sosial. atau bisa melalui aplikasi Cek Bansos.

Dengan catatan orang yang bisa diusulkan ini adalah orang atau keluarga yang satu domisili dengan orang yang memiliki akses aplikasi cek bansos tersebut. 

Sementara itu, berdasarkan informasi dari PT Pos Indonesia batas akhir proses pencairan bantuan PKH maupun BPNT yang cairnya lewat PT Pos Indonesia untuk tahap 2 batas akhirnya 15 Juni 2023 atau hari ini. 

Apabila tidak disalurkan atau tidak diambil oleh KPM maka bantuan akan kembali ke kas negara. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: