Honda

BREAKING NEWS: Kejari Muba Tetapkan Mantan Kadis Perkim Tersangka dan Langsung Ditahan

BREAKING NEWS: Kejari Muba Tetapkan Mantan Kadis Perkim Tersangka dan Langsung Ditahan

Kasi Intelejen Kejari Muba Rizky Ramdhani didampingi tim penyidik memberikan keterangan pers kepada awak media. -Firdaus Palpres.com-

MUBA, PALPRES.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, Sumatera Selatan menetapkan RI sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pekerjaan pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat  dengan pagu anggaran senilai Rp 7.905.695.000.

Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Lalu pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat dengan anggaran senilai Rp 8.300.066.000.

Dari dua kegiatan itu, ditemukan fakta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas belanja daerah Bidang Infrastruktur pada Pemkab Muba dan Instansi terkait lainnya di Sekayu Nomor 04/LHP/XVIII PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

BACA JUGA:Tetapkan 4 Tersangka Tipikor IPAL di Dinas Perkim, Kejari Muba Beberkan Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar

Ditemukan, pada kegiatan pertama terdapat kekurangan volume pekerjaan pengadaan pipa, pemasangan pipa serta pengetesan pipa PVS sebesar Rp 306.278.880.

Serta pekerjaan dengan nilai Rp 8.300.066.000 berdasarkan laporah hasil pemeriksaan Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2022 senilai Rp. 108.480.167,57.

Dan item-item pekerjaan mekanikal elektrikal yang belum di kerjakaan senilai Rp 852.158.000.

RI sendiri merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) yang kini menjabat sebagai Staf Ahli bidang Keuangan. 

BACA JUGA:Mantan Kadis Perkim Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Muba Terkait Status Kepegawaiannya

"Malam ini kita sudah tetapkan 4 orang tersangka. Namun untuk penahanan pada malam ini berinisial RI sebagai Pengguna Anggaran dan NO sebagai PPK di Lapas Kelas 2 Sekayu, " ungkap Kepala Kejari Muba Romy Rozali melalui Kasi Intelejen Rizky Ramdhani, Rabu 20 Juni 2023.

Sementara untuk 2 orang rekanan, berinisial F dan I itu akan dilakukan pemanggilan pada Senin 26 Juni 2023 sebagai tersangka. 

"Kerugian negara melalui penghitungan Inspektorat sebesar Rp 1.440.436.560," katanya. 

Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor dan ditambah menjadi Undang-Undang R.l Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: