Honda

Mantan Kadis Perkim Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Muba Terkait Status Kepegawaiannya

Mantan Kadis Perkim Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Muba Terkait Status Kepegawaiannya

Mantan Kadis Perkim Muba didampingi Kuasa Hukum membacakan surat penetapan tersangka yang disampaikan oleh Tim Penyidik Kejari Muba-Istimewa-

MUBA,PALPRES.COM- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, Drs Aidil Fitri Msi belum bisa memberikan keterangan banyak terkait status kepegawaian 2 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Muba.

“Pihaknya belum menerima surat dari pihak Kejaksaan terkait penetapan tersangka terhadap 2 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Aidil dihubungi.

Diakuinya, setelah menerima surat dari pihak kejaksaan, tentu akan dilakukan proses sesuai UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN untuk status kepegawaian. 

“Saya belum bisa mengomentari terlalu banyak, tunggu saja,” ucapnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Muba Tetapkan Mantan Kadis Perkim Tersangka dan Langsung Ditahan

Sekedar untuk diketahui, berdasarkan UU tentang ASN, pegawai pemerintah tersandung kasus tindak pidana baik itu korupsi maupun umum, yang telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) akan diberhentikan sementara.

Mengutip pasal 88 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur masalah pemberhentian sementara, yakni.

1. ASN diberhentikan sementara, apabila:

a. Diangkat menjadi pejabat negara.

BACA JUGA:Tetapkan 4 Tersangka Tipikor IPAL di Dinas Perkim, Kejari Muba Beberkan Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar

b. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, atau.

c. Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

2. Pengaktifan kembali status ASN yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pasa ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Kejari Muba telah menetapkan 4 orang tersangka, 2 diantaranya berstatus ASN yakni Rismawathy Ghatmir kini menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan dan Novi menjabat Kabid pada Dinas Perkim Muba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: