Citraland
Honda

Mantan Kadis Perkim Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Muba Terkait Status Kepegawaiannya

Mantan Kadis Perkim Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Muba Terkait Status Kepegawaiannya

Mantan Kadis Perkim Muba didampingi Kuasa Hukum membacakan surat penetapan tersangka yang disampaikan oleh Tim Penyidik Kejari Muba-Istimewa-

BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini Mekanisme dan Waktu di Prosesnya Laporan Pengaduan Oleh Kejari Muba!

Keduanya itu berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pemasangan instalasi pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat dengan pagu anggaran senilai Rp 7.905.695.000.

Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Lalu pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat dengan anggaran senilai Rp 8.300.066.000.

Dari dua kegiatan itu, ditemukan fakta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas belanja daerah Bidang Infrastruktur pada Pemkab Muba dan Instansi terkait lainnya di Sekayu Nomor 04/LHP/XVIII PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

BACA JUGA:DIPERCEPAT, 5 Bansos Cair Paling Lambat 28 Juni 2023, Ada yang dapat Dobel

Ditemukan, pada kegiatan pertama terdapat kekurangan volume pekerjaan pengadaan pipa, pemasangan pipa serta pengetesan pipa PVS sebesar Rp 306.278.880.

Serta pekerjaan dengan nilai Rp 8.300.066.000 berdasarkan laporah hasil pemeriksaan Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2022 senilai Rp. 108.480.167,57.

Dan item-item pekerjaan mekanikal elektrikal yang belum di kerjakaan senilai Rp 852.158.000.

Sedangkan berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Muba tertuang dengan nomor 700/559/ITDA-KHUSUS/2023/19 Juni 2023, sebesar Rp 1.440.446.560.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: