Citraland
Honda

Jangan Sembarangan Memilih Hewan Kurban Guys, Ada Aturannya, Begini kata Ustadz Adi Hidayat

Jangan Sembarangan Memilih Hewan Kurban Guys, Ada Aturannya,  Begini kata Ustadz Adi Hidayat

Ustadz Adi Hidayat-adihidayatofficial-Instagram

BACA JUGA:INFO RESMI! Bansos BPNT Sembako Rp400.000 Cair Ke Daerah Ini, Cek ATM Milikmu

Kedua, untuk jenis  sapi dan kerbau, maka usia hewan kurban itu dua tahun dan masuk tahun ketiga. 

Kalau sulit menemukan yang usianya tiga tahun, maka boleh usia dua tahun. 

Sedangkan untuk jenis  ketiga yakni unta. Hewan unta yang biasa ada di kawasan timur tengah ini, batasan umurnya lima tahun. 

Tidak hanya dari sisi umur, cek juga  kondisi fisik hewan kurban, guys. 

BACA JUGA:Punya Koin Rp1000 Kelapa Sawit? Cuan Seharga 1 Yamaha Mio 125

Berdasarkan Hadist Nabi Muhammad SAW yang dirawatkan Imam Abud Daud, maka ada empat kategori yang tidak diperkenankan hewan kurban. 

Pertama, hewan yang buta. 

Bila benar-benar terlihat buta, maka itu haram jadi hewan kurban, karena bersifat cacat yang permanen, guys. 

Kedua, hewan yang sakit yang terlihat dengan segala jenis penyakitnya, guys, bahkan ketika disembelih dapat membahayakan orang yang menyembelihnya, misalnya tubuh belatung, flu hewan dan lain sebagainya. 

BACA JUGA:10 Kampus di Indonesia dengan Lulusan Paling Cepat Dapat Kerja, Nomor 4 Primadona Calon MABA

Kategori yang ketiga adalah hewan kurban pincang guys, yang jelas kepincangannya. 

Kategori yang keempat adalah hewan kurban yang kurus dan bahkan yang terlampau kurus dan tidak ada dagingnya, guys. 

Terkait hewan kurban ini merupakan masalah yang sensitif dan penting guys, bahkan dalam Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 27 disebutkan bahwa kedua putra Nabi Adam AS, ada kurban yang diterima Allah dan ada yang tidak. Berikut isi surat Al Maidah ayat 27 ini guys:

“Dan ceritakanlah (Muhammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra Adam, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka (kurban) salah seorang dari mereka berdua (Habil) diterima dan dari yang lain (Qabil) tidak diterima”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: