Honda

Polres Sukabumi Bongkar Sindikat Jual Beli Uang Dolar Palsu

Polres Sukabumi Bongkar Sindikat Jual Beli Uang Dolar Palsu

Polres Sukabumi membongkar sindikat jual beli dolar palsu--

SUKABUMI, PALPRES.COM- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat jual beli uang dolar palsu. 

Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial, S, (50) dan T di lokasi berbeda, serta mengamankan barang bukti dari tersangka S sebanyak 1200 lembar uang pecahan 1 juta Usa dolar, yang jika di  kurs kan setara dengan 18 triliun, dan 100 lembar uang pecahan 1000 dats, jika di kurs kan yaitu 800 juta kemudian 2 lembar sertifikat word, dan 12 lembar sertifikat LAC.

Sedangkan tersangka T T berhasil diamankan barang bukti, 1000 lembar uang pecahan 1 juta Usa dolar, jika di kurs kan senilai 18 triliun, 1 buah besi kuningan yang menyerupai emas batangan dan 1 mesin eksrey. 

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede kepada Palembang Ekspres melalui siaran persnya mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka dan barang bukti dolar palsu tersebut bermula pada tanggal 6 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, Kasat Reskrim mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi jul beli uang palsu, kemudian didalami dan berkembang oleh tim Opsnal, sehingga tepatnya di Kecamatan Nagrak berhasil diamankan 1 orang tersangka berinisial S bersama sejumlah barang bukti kejahatannya.

BACA JUGA:5 Tanaman Hias yang Bisa Membuat Kita Tidur Nyenyak, Urutan Pertama Ternyata Lidah Mertua

Selanjutnya Satreskrim Polres Sukabumi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka berinisial T yang berdomisili di Bogor beserta barang buktinya. 

Kemudian bersama dengan barang bukti didapatkan beberapa alat bukti yang digunakan tersangka T, dengan memberikan iming-iming untuk menyakinkan calon pembeli dengan peralatan benda yang dinilai benda keramat yaitu sebilah pedang, samurai gulung yang bisa potong paku dan kuningan tertulis kan gold. 

"Jadi pelaku meyakinkan, bahwa 1 gepok ini dijual dengan harga 25 juta, kemudian yang bersangkutan (calon pembeli) sudah berminat dengan menampilkan benda keramat yang seolah-olah asli," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam siaran persnya, Minggu, 9 Juli 2023. 

Kapolres menerangkan, terhadap kedua tersangka sementara akan diterapkan pasal 244 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, kemudian, akan dikembangkan juga degan penerapan pasal 378 KUHP yang mana bersangkutan memberikan iming iming untuk calon pembeli dengan pidana penjara maksimal 4 tahun. 

BACA JUGA:Dijual Rp20 Juta di Wilayah Ini, Koin Kuno Rp100 Rumah Gadang Diburu Kolektor

"Kami masih mengejar terkait dari mana sumber uang-uang ini untuk pengembangan selanjutnya," tegasnya. (frs)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: