Honda

Saat Berada di Jalan Raya, Ditlantas Polda Sumsel Imbau Masyarakat Lakukan Ini

Saat Berada di Jalan Raya, Ditlantas Polda Sumsel Imbau Masyarakat Lakukan Ini

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SIK MH memang tanda Operasi Patuh Musi-Humas Polda Sumsel-

PALEMBANG, PALPRES.COM  - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas, saat berkendara di jalan raya. 

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SIK MH mengatakan, hal ini tidak lain untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. 

Pasalnya dari data Anev, pihaknya mendapatkan tingkat kecelakaan 2022 meningkat. 

"Kita ingatkan dan mengimbau agar tidak melebihi batas kecepatan, jangan mabuk saat berkendara, dan hal lain berbahaya lainnya," katanya, Senin 10 Juli 2023.  

BACA JUGA:Jual ke Sini, Koin Emas Kuno Rp500 Motif Melati Bisa Laku Rp100 Juta

Tidak hanya itu, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melawan arus lalu lintas, dan tidak berboncengan lebih dari satu. 

Tidak boleh, kalau kita mendapati hal itu akan melakukan tindakan tegas berupa tilang di tempat," ujarnya. 

Untuk itulah, lanjut dia, pepengguna lalulintas perlu menaati peraturan berlalu lintas hingga angka kecelakaan menurun. 

Pihaknya meminta bantuan masyarakat untuk mematuhi hal itu, karena hal ini sangat penting bagi semuanya. 

BACA JUGA:Ungkap Kasus 2.200 Liter Solar Ilegal di PALI, Ini yang Dilakukan Kepolisian

Dari data hasil anev Operasi Patuh Musi 2022 dan 2021, menurut dia, pihaknya mendapati bahwa ada beberapa hal yang mengalami kenaikan di 2022 dari pada 2021.

Kenaikan itu sendiri yakni jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan dari 0 kejadian, menjadi 30 kejadian. Dengan tren naik sebesar 100 persen.

Kemudian kemudian jumlah korban meninggal dunia kenaikan dari 0 orang menjadi 6 orang, dengan tren naik sebesar 100 persen. 

Untuk korban luka berat mengalami kenaikan dari 0 orang menjadi 16 orang, dengan tren naik sebesar 100 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas polda sumsel