Mega Proyek Jalan Tol Cilacap - Yogyakarta Telan Biaya Rp24,88 Triliun, Berapa Besaran Ganti Ruginya?
![Mega Proyek Jalan Tol Cilacap - Yogyakarta Telan Biaya Rp24,88 Triliun, Berapa Besaran Ganti Ruginya?](https://palpres.disway.id/upload/c2e706bd5f00688359faf81fa6a2e8d9.jpeg)
Jalan Tol Cilacap-Yogyakarta bakal menelan dana Rp24,88 Triliun-Net pu.go.id-
BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi di Sumsel Sepanjang 2023 Diperkirakan Tetap On Track
5. Kecamatan Butuh
Di kecamatan in desa yang terdampak adalah Desa Kunirejo Wetan, Desa Kunirejo Kulon, Desa Ketug, Desa Wareng, Desa Sruwoh Dukuh, Desa Kedung Agung, Desa Kedung Sari dan Desa Sruwohrejo.
6. Kecamatan Purwodadi
Di kecamatan ini desa yang terdampak yaitu Desa Jenar Kidul, Desa Banjar Sari, Desa Sido Harjo, Desa Kebon Sari, Desa Karang Sari, Desa Tegal Aren, Desa Bubutan, Desa Jenar Wetan, Desa Sumber Sari, Desa Bangkot dan Desa Sukomanah.
BACA JUGA:Hanya 3,5 Jam dari Jakarta, Anda Dapat Menikmati Keindahan Bunga Rafflesia Arnoldi Mekar Sempurna
Para pemilik lahan yang terdampak proyek Jalan Tol Cilacap - Yogyakarta ini akan mendapatkan kompensasi berupa uang ganti rugi.
Sedangkan besaran uang ganti rugi yang akan diterima masyarakat terdampak belum diketahui secara pasti hingga saat ini.
Akan tetapi, berkaca pada proyek Tol Solo - Yogyakarta, harga tanah per meterpersegi berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.
Namun begitu, hal tersebut masih sebatas perkiraan, sehingga penting bagi masyarakat untuk menunggu informasi resminya.
BACA JUGA:Kisah Sahabat Nabi! Muhammad bin Maslamah, Salah Satu Paspampres-nya Rasulullah SAW
Sebab, proses penentuan besaran uang ganti rugi akan melibatkan pemerintah dan pihak terkait.
Sehingga akan memastikan bahwa uang kompensasi yang adil diberikan kepada masyarakat selaku pemilik tanah yang terdampak.
Masyarakat yang lahannya terdampak proyek ini sebaiknya tetap mengikuti perkembangan dan informasi pembebasan lahan serta besaran uang ganti rugi yang akan mereka terima.
Pemerintah dan pihak terkait juga wajib memberikan informasi yang transparan kepada pemilik lahan terkait proses ganti rugi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: