Honda

Buruan Gabung, Prakerja Gelombang 57 Telah Dibuka, Insentif Rp4,2 Juta Menanti!

Buruan Gabung, Prakerja Gelombang 57 Telah Dibuka, Insentif Rp4,2 Juta Menanti!

Prakerja Gelombang 57 Resmi Dibuka-Prakerja.go.id-

PALPRES.COM - Kabar yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia akhirnya tiba.

Kartu Prakerja Gelombang 57 telah dibuka pada Jumat, 14 Juli 2023.

Banyak fasilitas yang akan didapat peserta Kartu Prakerja Gelombang 57 ini.

Kartu Prakerja merupakan salah satu program yang dicanangkan pemerintah Indonesia, untuk mengembangkan kompetensi dan kewirausahaan.

BACA JUGA:Resmikan Musim Baru DBL Indonesia, Menpora: 19 Tahun Konsisten Gelar Liga Basket Pelajar

Program utamanya adalah ditujukan kepada para pencari kerja, pekerja atau buruh yang terdampak PHK, maupun pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan dan kompetensi kerja.

Para peserta yang lolos Kartu Prakerja disetiap gelombang akan mendapatkan bantuan dan insentif berupa biaya pelatihan.

Besaran insentif yang akan diterima peserta di Gelombang 57 ini sebesar Rp4,2 juta.

Para calon peserta yang ingin mendaftar bisa mengakses website resmi program Kartu Prakerja yakni Prakerja.go.id.

BACA JUGA:Ternyata 7 Kota di Indonesia Ini Dijuluki Kota Termistis, Ada Kotamu?

Calon peserta yang ingin mendaftar, namun belum mempunyai akun Prakerja, tentunya harus membuat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu.

Sedangkan yang sudah memiliki akun, bisa langsung klik gabung gelombang.

Bagi anda yang ingin membuat akun Kartu Prakerja Terbaru 2023, ikuti panduan berikut ini:

Buka website melalui www.prakerja.go.id, klik 'Daftar Sekarang'

BACA JUGA:Menelusuri Tradisi Sakral, 10 Warisan Budaya Unik yang Hanya Ditemukan di Indonesia

Masukan alamat email dan password.

Isikan NIK, Nomor KK dan Tanggal Lahir, klik 'Lanjut'

Kemudian lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukan seperti alamat rumah, nama lengkap dan nama ibu kandung telah sesuai.

Verifikasi foto e-KTP, dan pastikan diunggah dan diambil langsung dari kamera.

BACA JUGA:Mantul Banget, Dihargai Rp10 Juta Perkeping, Koin Kuno Rp25 Buah Pala Ini Pembawa Rezeki!

Jika foto KTP yang telah diunggah sesuai ketentuan, klik 'Gunakan Foto'

Tunggu proses oleh sistem selesai memverifikasi foto KTP yang anda unggah

Berikutnya verifikasi dengan cara memindai wajah sembari berkedip.

Klik 'Scan Wajah' lalu ikuti petunjuk selanjutnya.

BACA JUGA:Jaraknya Hanya 40 Menit dari Palembang, Ini Kampus Terluas se Asia Tenggara

Apabila sudah, tunggu sampai sistem selesai melakukan pengecekan wajah Anda.

Tahap selanjutnya adalah menjawab pertanyaan mengenai alasan mengikuti program Kartu Prakerja.

Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan.

Pertanyaan yang diajukan yakni mengenai status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang anda minati.

BACA JUGA:5 Kota Terkotor dan Termacet di Indonesia, Cek Sekarang Kota Mana Saja?

Setelah itu, melakukan verifikasi nomor telepon dengan memasukan 6 digit kode OTP yang telah dikirim ke nomor telepon, klik 'Kirim OTP'

Mengisi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi, jika sudah selesai klik 'Lanjut'

Langkah berikutnya adalah mengerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), klik 'Lanjut'

Sementara jika anda telah dinyatakan lolos dan ingin bergabung gelombang Kartu Prakerja, Anda bisa masuk dan mengikuti gelombang yang sedang dibuka saat ini.

BACA JUGA:Pesaing Baru Motor Sport, Suzuki GSX 250R Lebih Bertenaga dan Irit Bensin

1. Buka kembali website di laman https://prakerja.go.id/

2. Login ke akun Anda dengan menggunakan email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.

3. Kembali masukkan kode OTP yang dikirim melalui email

4. Akan muncul halaman persetujuan Prakerja

BACA JUGA:Bupati OKI Layak Terima Penghargaan Pembangunan Bidang Koperasi dari Presiden, Begini Penjelasannya

5. Klik 'Saya Menyetujui' untuk menyelesaikan pendaftaran

Untuk diketahui, program Kartu Prakerja ditujukan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Program ini tidak boleh diikuti mereka yang merupakan pejabat negara, anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Perangkat Desa dan Direksi BUMD atau BUMN. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: