Honda

Dugaan 'Swastanisasi' PLN Pembangkitan Sumbagsel Mulai Disidang di PN Jaksel, Ini Gugatannya!

Dugaan 'Swastanisasi' PLN Pembangkitan Sumbagsel Mulai Disidang di PN Jaksel, Ini Gugatannya!

Dugaan 'Swastanisasi' PLN Pembangkitan Sumbagsel Mulai Disidang di PN Jaksel, Ini Gugatannya!-Foto: Istimewa for Palpres.com-

BACA JUGA:Gugatan Serikat Pekerja PT PLN Tidak Diterima PTUN Jakarta: 99 Persen Kami Banding!

Tak hanya itu, aset dan proses bisnis yang ada di dalam pembangkitan tersebut dialihkan kepada anak perusahaan.

"Kami minta pembentukan Holding Sub Holding PLN tidak dimaknai dengan membubarkan UIK Sumatera Bagian Selatan dan Unit Pembangkitan lainnya," tegasnya.

Dari hasil Putusan Direksi PLN dan RUPS PLN ini dijadikan dasar PT PLN (persero) untuk melakukan mutasi jabatan dan pengalihan tugas terhadap seluruh anggota dan pengurus Organisasi Serikat Pekerja yang bekerja di UIK SBS ke anak perusahaan.

"Perbuatan itu melawan hukum karena sudah melakukan pemutusan kerja, mutasi jabatan dan pengalihan tugas," jelasnya.

BACA JUGA:Mediasi Buntu, Gugatan Serikat Pekerja PLN Berlanjut ke PN Jaksel

Oleh sebab itulah, pihaknya meminta untuk tidak melakukan pemberangusan atau Union Busting terhadap Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia.

Dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja atau buruh.

Serta melakukan intimidasi seperti dalam Pasal 28 UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

"Kami meminta agar ketentuan tugas karya dan penugasan BKO yang dikenakan kepada pegawai PT PLN harus dibatalkan demi hukum karena di dalam UU Ketenagakerjaan hanya mengenal PKWT dan PKWTT," tegasnya.

BACA JUGA:14 Universitas Dengan Jurusan Teknik Sipil Terbaik di Indonesia, Ada Kampus TOP QS WUR 2024

Seperti diberitakan sebelumnya, Serikat Pekerja PT PLN (persero) Indonesia menggugat Direksi PLN dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait dengan percepatan pembentukan Subholding PT PLN.

Dari penerbitan SK Menteri BUMN Nomor : 352/MBU/10/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pembentukan Sub Holding PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dinilai merugikan karyawan.

Sebab, surat tersebut mengakibatkan dibubarkannya Unit Pembangkitan Sumbagsel beserta Unit Pelaksana dan Unit Layanan dan dialihkan asset pembangkit beserta pekerja ke perusahaan subholding.

"Nilai aset Unit Pembangkit Sumbagsel berkisar Rp320 triliun lebih yang dipisahkan atau dialihkan ke Indonesia Power dan Nusantara Power," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: