Citraland
Honda

Dugaan 'Swastanisasi' PLN Pembangkitan Sumbagsel Mulai Disidang di PN Jaksel, Ini Gugatannya!

Dugaan 'Swastanisasi' PLN Pembangkitan Sumbagsel Mulai Disidang di PN Jaksel, Ini Gugatannya!

Dugaan 'Swastanisasi' PLN Pembangkitan Sumbagsel Mulai Disidang di PN Jaksel, Ini Gugatannya!-Foto: Istimewa for Palpres.com-

BACA JUGA:4 Kota dengan Biaya Hidup Paling Murah di Indonesia, Minat Tinggal di Sini?

Pihaknya mengaku tidak menemukan regulasi terkait pengalihan aset ini.

Terlebih dalam putusan kontitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 tanggal 14 Desember 2016 tidak boleh ada aset negara yang dialihkan atau dipisahkan (Unbundling) karena bertentangan dengan UUD 1945.

"Karena Unit Pembangkit ini aset BUMN, uang rakyat sehingga tidak bisa jika dialihkan ke anak perusahaan PLN yang statusnya swasta,” kata Eko.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: