Honda

9 Juta Lebih Pemilik BPJS KIS Bisa Dapat Bansos Rp600.000 Agustus Ini, Simak Caranya!

9 Juta Lebih Pemilik BPJS KIS Bisa Dapat Bansos Rp600.000 Agustus Ini, Simak Caranya!

Ilustrasi -Dok Palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM –  Pada Agustus ini ada banyak jenis bantuan dari beberapa kementerian yang disalurkan oleh pemerintah, baik itu bantuan yang bersifat reguler setiap bulannya ataupun bansos tambahan. 

Dalam waktu dekat beberapa bansos juga akan disalurkan. 

Hal ini berdasarkan juknis yang ada. 

Salah satunya adalah bansos PKH (Program Keluarga Harapan) Tahap 3, yang dicairkan melalui kantor pos untuk 83 kabupaten atau kota berakses sulit dalam hal perbankan.

BACA JUGA:REZEKI AGUSTUS, 2 Bansos Serentak Cair di Tanggal Ini

Mengenai sasaran penerima dan jumlah bantuan, masih tetapi sama dengan tahap sebelumnya. 

Dimana untuk KPM, mendapatkan bantuan maksimal 3 kategori dalam keluarga penerima manfaat. 

Perhitungan tetap memakai table tahun lalu. 

Lansia, dan disabilitas mendapatkan Rp2.400.000 per tahun, dan Rp 600.000 per tahap. 

BACA JUGA:Kisah Abdullah Bin Zubair, Pencetus Uang Logam Dirham Pertama Kali

Ibu hamil dan balita mendapat Rp3.000.000 per tahun, dan Rp750.000 per tahap. 

Anak sekolah sesuai jenjang level pendidikan, mulai dari SD Rp 900.000 per tahun, SMP Rp1.500.000 per tahun, dan SMA Rp 2.000.000 per tahun.

Ini dibuktikan dengan hubungan kandung dari anak ke ibu dalam satu KK (Kartu Keluarga).

Demikian juga untuk pemilik kartu BPJS Kesehatan, dalam hal ini KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang dibayarkan oleh pemerintah melalui pengajuan pusat dengan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).

BACA JUGA:5 Cara Menghadapi Atasan yang Arogan, Nomor 5 Langkah Terakhir

Sebanyak sebanyak 9 juta lebih atau mendekati 10 juta penerima bisa mendapatkan bansos PKH ini. 

Dikarenakan mereka juga merupakan penerima bantuan reguler PKH yang berasal dari data DTKS. 

Sehingga berhak mendapatkan bantuan komplementer lainnya. 

Salah satu syaratnya adalah peserta KIS harus terdaftar di DTKS Kemensos terlebih dahulu, dan kartu yang dimiliki berstatus aktif.

BACA JUGA:Dipercaya Punya Kekuatan Magis, Batu Ini Sering Dipakai untuk Meditasi

Dikarenakan sejak April 2021, Kemensos sudah memakai data DTKS sebagai acuan bagi penerima bansos. 

Jadi apabila kamu memiliki KIS Aktif minimal 6 bulan dengan pengajuan melalui anggaran dari APBN, bisa mendapatkan bansos lainnya. 

Bagi yang belum ada namanya di DTKS, kamu bisa mendaftarkan nama di aplikasi usul-sanggah secara online, atau melalui laman resmi www.cekbansos.go.id. 

Atau dengan cara lain melalui pengusulan secara offline kepada pihak desa/kelurahan di wilayah tinggalmu. 

BACA JUGA:Bukan Sekedar Dekorasi, Tanaman Ini Ternyata Simbolisasi Budaya Indonesia

Dengan membawa KK dan KTP yang padan dan sudah online didukcapil, serta syarat lainnya seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Bagi kamu pemilik BPJS Kesehatan KIS, bisa mengecek namamu apakah masuk kedalam daftar penerima atau tidak. 

Caranya, melalui www.sik.kemensos.go.id atau dengan cek langsung di www.cekbansos.go.id. 

Disana kamu bisa mengetahui bansos apa saja yang kamu dapatkan selain PKH. 

BACA JUGA:Mirip Yamaha Scorpio Z, Motor Baru Ini Dibanderol Rp20 Jutaan, Irit Bahan Bakar?

Demikianlah informasi yang bisa dibagikan, semoga dapat dipahami! *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: