Honda

9 Ciri Pinjol Ilegal dan Resmi OJK Terbaru 2023, Jangan Sampai Terjerat!

9 Ciri Pinjol Ilegal dan Resmi OJK Terbaru 2023, Jangan Sampai Terjerat!

9 Ciri Pinjol Ilegal dan Resmi OJK Terbaru 2023, Jangan Sampai Terjerat!-Ilustrasi: Kgs Yahya/palpres.com-

JAKARTA, PALPRES.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan ciri pinjaman online atau pinjol ilegal dan pinjol resmi.

Terbaru, ada 9 ciri pinjol ilegal dan resmi OJK yang diterbitkan lembaga independen di dalam mengawasi transaksi keuangan elektronik.

Dengan harapan, ciri pinjol ilegal dan resmi OJK ini menjadi bagian penting sebagai pembeda agar masyarakat tidak sampai terjerat utang online.

Seperti diketahui, keberadaan OJK merupakan lembaga independent untuk melindungi kepentingan masyarakat terhadap transaksi keuangan online.

BACA JUGA:Rezeki 17 Agustus! Saldo OVO Gratis Cair Rp50.000, Begini Cara Tarik Tunai di Indomaret

Dengan keberadaan OJK tersebut bisa mewujudkan industri jasa keuangan yang menjadi pilar ekonomi nasional bersaing global.

Kehadiran OJK juga bisa menghindari masyarakat agar tidak terjerat pada pinjol ilegal.

Hal ini mengingat, banyak modus yang dilakukan pinjol ilegal dalam menjerat calon konsumennya.

Awalnya, pinjol ilegal ini memberikan kemudahan dalam peminjaman uang. Hingga akhirnya para pinjol ilegal melakukan terror hingga pelecehan.

BACA JUGA:Mitos dan Fakta Jurusan Akuntansi di Kampus Terbaik Indonesia Versi QS WUR 2024, Simak!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengumumkan pinjaman online yang direkomendasikan karena terdaftar dan berizin.

Pinjaman online yang terdaftar ini akan diawasi OJK dalam setiap transaksi.

Kondisi berbeda untuk pinjol ilegal  memiliki risiko yang sangat besar bagi peminjam baik dari finansial maupun kekerasan.

Untuk itulah, jika anda ingin melakukan pinjaman uang harus mengetahui izin dari perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: