Honda

Cair Setelah 17 Agustus 2023, Tiap KPM Dapat Bansos Rp600 Ribu per Bulan, Kamu Termasuk?

Cair Setelah 17 Agustus 2023, Tiap KPM Dapat Bansos Rp600 Ribu per Bulan, Kamu Termasuk?

Cair setelah 17 Agustus 2023, tiap KPM dapat bansos Rp600 ribu per bulan, kamu termasuk?--

BACA JUGA:Cair Langsung 3 Bulan! KPM Siap Terima Bansos PKH dan BPNT, Cek Syaratnya di Sini

"Sudah ada perubahan lagi untuk bantuan PKH tahap ketiga yang cairnya lewat PT Pos Indonesia karena sebagaian KPM sudah proses lanjutan dari verifikasi rekening, yaitu belum SPM atau SP2D," ujar narator dalam video Youtube Diary Bansos.

Jika proses verifikasi rekening lancar, bukan tidak mungkin dalam waktu dekat PKH tahap 3 cair.

Terlebih, batas akhir pencairan bansos PKH tahap ketiga hingga September 2023.

Bagi kamu yang ingin memastikan namanya terdaftar sebagai penerima Bansos dapat mengunjungi situs resmi pemerintah di cekbansos.kemensos.go.id.

BACA JUGA:Begini Cara Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 di September 2023, Tiap KPM Dapat Rp400 Ribu

Website ini menyediakan informasi terbaru seputar daftar penerima bantuan langsung tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan wilayah kelurahan atau desa sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP Anda.

Keberadaan portal ini menjamin transparansi dalam penyaluran dana bantuan. 

Memungkinkan masyarakat memastikan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Bantuan PKH bertujuan untuk memberikan bantuan finansial bagi warga kurang mampu.

Sehingga mereka dapat mengakses layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan bahan pangan yang memadai.

Selain itu, penerima PKH pada 2023 juga berhak mendapatkan Bantuan Pangan non Tunai (BLT BPNT).

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Bagi kamu yang ingin mengetahui syarat-syarat menjadi penerima PKH, berikut kriteria yang harus dipenuhi.

 

Berikut langkah-langkah untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH:

 

- Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id

- Isi informasi yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa di tempat tinggal Anda.

- Inputkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Masukkan 4 huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan.

- Jika kode tidak terbaca dengan jelas, Anda dapat mengklik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.

- Setelah itu, klik tombol "CARI DATA" untuk memulai proses pencarian.

 

Hasil pencarian akan menunjukkan apakah kamu terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos ) melalui program PKH .

 

Syarat Menjadi Penerima PKH

- Warga Negara Indonesia dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Tidak ada anggota keluarga dalam satu KK yang berprofesi sebagai Aparatur Negeri Sipil, karyawan BUMN, atau pejabat di pemerintah desa/kelurahan.

- Keluarga tersebut harus ditetapkan sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat setingkat RT hingga kelurahan.

- Dalam durasi lima tahun, penerima PKH hanya bisa mendapatkan bantuan secara berturut-turut.

- Dana dari PKH harus digunakan untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dan bahan pangan, dan tidak untuk kegiatan seperti judi, membeli minuman keras, dan rokok.

- Mengenai besaran bantuan, berbagai kategori masyarakat akan menerima jumlah yang berbeda.

 

Besaran Bansos Tiap Kategori

Berikut jumlah bantuan PKH untuk masing-masing kategori.

- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

- Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun

- Penyandang Disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

- Lanjut Usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

 

Diharapkan dengan adanya bantuan ini, kualitas hidup masyarakat kurang mampu dapat meningkat dan mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan lebih baik. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: