Honda

Cair Setelah 17 Agustus 2023, Tiap KPM Dapat Bansos Rp600 Ribu per Bulan, Kamu Termasuk?

Cair Setelah 17 Agustus 2023, Tiap KPM Dapat Bansos Rp600 Ribu per Bulan, Kamu Termasuk?

Cair setelah 17 Agustus 2023, tiap KPM dapat bansos Rp600 ribu per bulan, kamu termasuk?--

Berikut langkah-langkah untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH:

 

- Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id

- Isi informasi yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa di tempat tinggal Anda.

- Inputkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Masukkan 4 huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan.

- Jika kode tidak terbaca dengan jelas, Anda dapat mengklik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.

- Setelah itu, klik tombol "CARI DATA" untuk memulai proses pencarian.

 

Hasil pencarian akan menunjukkan apakah kamu terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos ) melalui program PKH .

 

Syarat Menjadi Penerima PKH

- Warga Negara Indonesia dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Tidak ada anggota keluarga dalam satu KK yang berprofesi sebagai Aparatur Negeri Sipil, karyawan BUMN, atau pejabat di pemerintah desa/kelurahan.

- Keluarga tersebut harus ditetapkan sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat setingkat RT hingga kelurahan.

- Dalam durasi lima tahun, penerima PKH hanya bisa mendapatkan bantuan secara berturut-turut.

- Dana dari PKH harus digunakan untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dan bahan pangan, dan tidak untuk kegiatan seperti judi, membeli minuman keras, dan rokok.

- Mengenai besaran bantuan, berbagai kategori masyarakat akan menerima jumlah yang berbeda.

 

Besaran Bansos Tiap Kategori

Berikut jumlah bantuan PKH untuk masing-masing kategori.

- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

- Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun

- Penyandang Disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

- Lanjut Usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

 

Diharapkan dengan adanya bantuan ini, kualitas hidup masyarakat kurang mampu dapat meningkat dan mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan lebih baik. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: