Cair Setelah 17 Agustus 2023, Tiap KPM Dapat Bansos Rp600 Ribu per Bulan, Kamu Termasuk?
Cair setelah 17 Agustus 2023, tiap KPM dapat bansos Rp600 ribu per bulan, kamu termasuk?--
Berikut langkah-langkah untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH:
- Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id
- Isi informasi yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa di tempat tinggal Anda.
- Inputkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan 4 huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan.
- Jika kode tidak terbaca dengan jelas, Anda dapat mengklik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
- Setelah itu, klik tombol "CARI DATA" untuk memulai proses pencarian.
Hasil pencarian akan menunjukkan apakah kamu terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos ) melalui program PKH .
Syarat Menjadi Penerima PKH
- Warga Negara Indonesia dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Tidak ada anggota keluarga dalam satu KK yang berprofesi sebagai Aparatur Negeri Sipil, karyawan BUMN, atau pejabat di pemerintah desa/kelurahan.
- Keluarga tersebut harus ditetapkan sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat setingkat RT hingga kelurahan.
- Dalam durasi lima tahun, penerima PKH hanya bisa mendapatkan bantuan secara berturut-turut.
- Dana dari PKH harus digunakan untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dan bahan pangan, dan tidak untuk kegiatan seperti judi, membeli minuman keras, dan rokok.
- Mengenai besaran bantuan, berbagai kategori masyarakat akan menerima jumlah yang berbeda.
Besaran Bansos Tiap Kategori
Berikut jumlah bantuan PKH untuk masing-masing kategori.
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Penyandang Disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Lanjut Usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
Diharapkan dengan adanya bantuan ini, kualitas hidup masyarakat kurang mampu dapat meningkat dan mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan lebih baik. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: