Honorer Merapat! Revisi UU ASN Segera Diresmikan, 4 Kategori Pegawai Ini Bisa Langsung Diangkat PNS
Ilustrasi tenaga honor yang bisa langsung diangkat menjadi PNS berdasarkan revisi UU ASN-Net-
BACA JUGA:Juaranya Bukan Jakarta, Ini 10 Provinsi dengan Jumlah Mobil Terbanyak di Indonesia, Ada Sumsel?
2. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun.
3. Tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun.
4. Tenaga honorer dengan usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun.
Itulah beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer supaya bisa diangkat menjadi PNS secara langsung.
BACA JUGA:Rayakan Hari Jadi, IBI OKI Gelar Seminar bersama dr Boyke
Demikian informasi mengenai pengangkatan tenaga honorer secara langsung menjadi PNS yang termuat dalam RUU ASN, semoga bermanfaat. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: