RDPS
Honda

Honorer Merapat! Revisi UU ASN Segera Diresmikan, 4 Kategori Pegawai Ini Bisa Langsung Diangkat PNS

Honorer Merapat! Revisi UU ASN Segera Diresmikan, 4 Kategori Pegawai Ini Bisa Langsung Diangkat PNS

Ilustrasi tenaga honor yang bisa langsung diangkat menjadi PNS berdasarkan revisi UU ASN-Net-

BACA JUGA:Kabar Buruk Untuk Timnas Indonesia, Shayne Pattynama Batal Main Lawan Turkmenistan Karena Hal Ini

Dimana Pasal 131A terdapat 6 pasal yang membahas mengenai nasib tenaga honorer. pegawai tetap non PNS, tenaga kontrak dan pegawai tidak tetap.

Pada ayat 1 menjelaskan bahwa tenaga Non ASN dan tenaga honorer yang telah bekerja sampai tangga 15 Januari 2014 secara terus menerus wajib diangkat menjadi PNS.

Tetapi pengangkatan honorer menjadi PNS tersebut tetap memperhatikan batas usia, hasil seleksi administrasi dan validasi surat keputusan pengangkatan.

Tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja di instansi-instansi yang dibutuhkan oleh pemerintah bisa langsung diangkat menjadi PNS.

BACA JUGA:Peluang Kerja yang Ada di Jurusan Universitas Telkom, Ada Jurusan Idamanmu?

Seperti bidang-bidang yang menjadi prioritas adalah bidang fungsional, administratif dan bidang pelayanan publik.

Sementara untuk bidang pelayanan publik yang dibutuhkan yakni bidang pendidikan, kesehatan, pertanian dan penelitian.

Terdapat juga beberapa yang harus dipertimbangkan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS yakni masa kerja, ijazah terakhir, gaji dan tunjangan yang telah diterima sebelumnya.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Gelontarkan Dana Rp45 Miliar Untuk Pilkada 2024, Ini Rinciannya

Pada Pasal 2 menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN untuk memenuhi kebutuhan tenaga tertentu pada instansi pemerintah.

Sedangkan pada pasal 3 ayat 2 menjelaskan mengenai ketentuan usia dan masa kerja tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS.

Adapun ketentuan usia dan masa kerja tenaga honorer sesuai dengan pasal 3 ayat 2 sebagai berikut:

1. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: